Terlibat Narkoba, Anggota Satresnarkoba Tangkap 4 Orang Warga Samarinda

0 267

2 Hari Anggota Polresta Samarinda Ciduk 6 Orang Tersangka

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hari kedua memasuki bulan Februari 2019, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap 4 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu (2/2/2019).

Keempatnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Jul (43), ME (33), Ar (47) dan RR (34). Kempatnya ditangkap di 2 lokasi yang berbeda.

Jul dan ME yang diketahui bersaudara ditangkap di kediamannya di Jalan Biawan, Gang 06, RT 15, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir dengan barang bukti Sabu.

Dari tersangka Jul Polisi menyita 1 poket Sabu seberat 5,60 Gram/Brutto, 1 buah kotak Rokok Sampoerna Mild, Uang tunai Rp700 Ribu, dan 1 unit Hp merk Samsung lipat warna putih

“Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap Jul, ditemukan barang bukti berupa satu kotak Rokok Sampoerna Mild berisikan satu poket Sabu seberat 5,60 Gram/Brutto yang berada di dalam kantong celana milik Jul,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Minggu (3/2/2019) pagi.

Sedangkan dari tersangka ME, Polisi menyita barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 5,48 Gram/Brutto, 3 bendel Plastik klip, 1 buah Timbangan digital, 1 lembar Tisu, 2 Sendok penakar, dan 1 unit Hp Samsung Warna Hitam.  Sabu tersebut, kata Iptu Edi, ditemukan di atas lemari kamar ME.

Dua tersangka lainnya Ar dan RR ditangkap di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda dengan barang bukti 10 poket Narkotika jenis Sabu seberat 8,54 Gram/ Brutto.

Selain Sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 Sendok penakar, Uang tunai Rp250 Ribu, 3 bandel Plastik klip, 1 Timbangan merk Camry, 1 kotak Rokok Gudang Garam, 3 buah Kertas bukti transfer, 1 Amplop putih, 1 lembar Tisu, 1 buah lipatan Kardus, dan 1 unit Hp merk Nokia senter.

Penangkapan terhadap Ar, warga Jalan Rapak Mahang, dan RR Jalan S Parman, Gang 05, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap saudara Ar dan RR,” sebut Iptu Edi lebih lanjut. 

Ketika dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa  1 kotak Rokok Gudang Garam di atas tumpukan Batako yang di dalamnya berisikan 1 poket Sabu seberat 0,59 Gram/Brutto. Ditemukan juga 1 lipatan Kardus di dalam Lemari baju yang di dalamnya terdapat 1 poket Sabu seberat 0,54 Gram/Brutto.

Kemudian, 1 Amplop warna putih yang ditemukan di Meja kecil yang di dalamnya terdapat 3 poket Sabu seberat 2,36 Gram/Brutto yang dibungkus masing-masing dengan kertas bukti transfer.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan lagi 1 gumpalan Tisu di bawah lipatan Sarung yang berisikan 5 poket Sabu seberat 5,05 Gram/Brutto.

Kini keempatnya telah mendekam di tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut. Keempatnyapun teracam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling  lama 20 tahun penjara.

Dalam 2 hari terakhir, setidaknya 6 orang warga Samarinda telah ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda akibat Narkoba. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!