Abaikan Masa Kerja 9 Tahun, MH Tolak Tuntutan Pesangon Karyawan

0 346

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 7 orang mantan karyawan PT Agus Suta Line (ASL) hanya diam seribu basa meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, setelah tuntutannya untuk mendapatkan uang pesangon selama bekerja bertahun-tahun ditolak Majelis Hakim (MH) dalam Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Senin (30/1/2017).

Mereka yang menggugat melalui Penasehat Hukumnya Saiful Anwar adalah;

  1. Rasy Doni Hany (Deck Foreman) masa kerja 4 Tahun 6 Bulan (Oktober 2011-April 2016)
  2. Roby Irawan (Mechanic) masa kerja 9 Tahun 7 Bulan (September 2006-April 2016)
  3. Jonathan Kundiman (Deckhand) masa kerja 4 Tahun 5 Bulan (Nopember 2011-April 2016)
  4. Reno Wahyudi (Deck foreman) masa kerja 8 Tahun 7 Bulan (Agustus 2007-April 2016)
  5. Irwan (Deckhand) masa kerja 4 Tahun 9 Bulan (Juli 2011-April 2016)
  6. Rahmad Hidayat (Deck Hand) masa kerja 9 Tahun 6 Bulan (September 2006-Maret 2016)
  7. Didi Efendi (Operator Crane) masa kerja 9 Tahun 7 Bulan (September 2006-April 2016)

Ketujuh mantan karyawan tersebut dalam pengakuannya dan disampaikan Penasehat Hukumnya (PH) dalam persidangan, selama bekerja rutin menerima gaji setiap bulan sebagaimana ditunjukkan dalam rekening koran yang tidak pernah putus. Sehingga ia merasa berhak atas pesangon karena hubungan kerja yang terjadi antara dirinya dengan PT ASL adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagimana yang disampaikan MH.

MH yang diketuai Henry D Manuhua dengan anggota Ignatia Kasiartati dan M Mariyanto menolak gugatan mereka dengan pertimbangan, ketujuh mantan karyawan PT ASL tersebut tidak pernah meminta nota pemeriksaan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) untuk mengubah hubungan kerja antara dirinya dengan PT ASL, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan hubungan kerja PKWT ke PKWTT.

Ditolaknya gugatan kliennya ditanggapi Syaiful Anwar dengan perasaan kecewa, ia mempertanyakan dasar keputusan MH yang dinilainya tidak adil terhadap buruh. Karena nyata-nyata kliennya bekerja secara terus menerus sejak tahun 2006.

“Kita mengalami ketidakadilan, oknum hakim Pengadilan Hubungan Industrial ini sangat jelas sekali, bahwasanya Pengadilan Hubungan Industrial ini adalah tempatnya kuburan dari kaum buruh untuk mendapatkan keadilan,” sebut Saiful di halaman Pengadilan Negeri Samarinda usai sidang.

Sebelum kasus ini bergulir di meja hijau, pihak karyawan telah menempuh pertemuan bipartit dan tripartit sebagaimana amanah Undang-Undang. Dari pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur telah keluar anjuran kepad PT ASL untuk membayar pesangon para karyawan yang mengalami PHK, namun anjuran tersebut diabaikan pihak tergugat.

Roby Irawan, karyawan bagian mekanik mengaku sangat kecewa sekali dengan putusan Majelis Hakim. Ia tidak pernah menyangka putusannya seperti itu setelah bekerja sekian lama.

“Kecewa sekali, karena ndak sesuai dengan yang kita pikirkan,” ungkapnya.

Menurut PH penggugat, atas keputusan MH terhadap kasus dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-phi/2016/PN.Smr tersebut, pihaknya akan melakukan Kasasi di Mahkama Agung. (LVL)

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!