Gorengan Tahu Isi Sabu, Nama Robert Siburian Anggota DPRD Kukar Disebut  

1 147

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kepolisian Polresta Samarinda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke sel tahanan Polresta Samarinda, Selasa (4/10/2016) Pukul 17:30 WITA.

Informasi ini terungkap saat Kanit Resnarkoba Polresta Samarinda Ipda Edy Susanto menggelar jumpa Pers terkait kasus tersebut, Rabu (5/10/2016) Pukul 14:00 WITA di Mapolresta Samarinda.

Kepada sejumlah wartawan, Eddy menyampaikan berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang juga menjadi  tersangka dalam kasus ini, Sabu tersebut merupakan pesanan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Robert Siburian, tersangka kasus Narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu saat pesta Sabu di sebuah Karaoke di Samarinda.

Tujuh orang tersangka
Tujuh dari delapan orang tersangka dalam kasus Gorengan Tahu Isi Sabu-Sabu, satu di antaranya Robert Siburian (kanan). (foto:LVL)

“Barang yang dibeli itu dari Betet atau Sofiansyah, sementara ada di Rutan (Lapas) Narkotika Bayur,” beber Ipda Edy.

Dijelaskannya, terkait asal barang itu apakah dari dalam atau dari luar Lapas Narkoba pihaknya masih menyelidiki.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyembunyikan 2 Poket Sabu di dalam Gorengan Tahu Isi untuk mengelabui petugas.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula ketika Masrura Binti ML (35) seorang Ibu Rumah Tangga, alamat Jln P Bendahara Gang Murai Rt 08 No 42 Kelurahan Tenun Samarinda Seberang mengunjungi Magfiransyah alias Gufi Bin AZ (40) suaminya, seorang tahanan Narkotika untuk mengantarkan baju.

Atas rencana itu, Achmad Fauzi Bin US (22) menyampaikan kepada Gufi untuk mengambilkan Gorengan Tahu Isi melalui adiknya yang menunggu di Samarinda Seberang dekat Bank Mandiri.

Singkat cerita, Ketika Gorengan Tahu Isi tersebut diperiksa petugas di penjagaan tahanan Polresta Samarinda.  Di dalam salah satunya ditemukan satu bungkusan lakban warna hitam, setelah dibuka terdapat dua bungkus Sabu seberat 5,22 Gram/Brutto.

Barang bukti yang disita petugas.
Barang bukti yang disita petugas. (foto:1st)

Dari pengakuan Magfiransyah, Gorengan Tahu Isi tersebut adalah pesanan Acmad Fauzi Bin US dan Ari Perdana Bin S, keduanya juga tahanan Narkotika.

Menurut Ipda Edy, sebelumnya berkumpul Agusman Bin J (34), Achmad Fauzi Bin US, Ari Perdana Bin S, Abdul Rahman Bin R (29). Saat itu, Agusman Bin J minta dicarikan Sabu-Sabu yang disanggupi Abdul Rahman Bin R dan meminta ditransfer uang Rp5,4 juta. Agusman Bin J kemudian mendatangi Robert Siburian untuk mentransfer uang yang dimaksud ke sebuah rekening yang disebutkan Rahman Bin R. Permintaan itu kemudian disanggupi Robert Siburian.

Dari pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan anggota Kepolisian berupa  2 Poket Sabu seberat 5,22 Gram/brutto senilai Rp6 juta, 1 Buah Pipet kaca, 1 Lembar potongan Isolasi warna hitam, 1 Lembar kantongan kresek warna hitam, 1 Lembar Tissu warna putih, 1 Unit HP Nokia senter warna hitam, 1 Unit HP Cherry warna putih, 1 Unit HP Samsung warna putih, 2 bungkus Gorengan Tahu Isi.

Menurut Ipda Edy Susanto, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Sedangkan Robert Siburian jika terbukti sebagai pemesan barang terlarang tersebut dipastikan akan menjalani hukuman lebih lama. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!