Gelar Sidang Keliling, PA Kutim Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

0 28

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pengadilan Agama (PA) Negeri Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan melakukan konsep sidang keliling.

Langkah ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

Kinerja PA Sangatta yang sudah turun ke Kecamatan-Kecamatan di Kutim dalam sidang keliling perkara. Dengan kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi ditemukan proses cerai hanya di bawah tangan, namun memiliki surat akte cerai yang sah yang dikeluarkan oleh PA berdasarkan Undang-Undang.

Ketua PA Sangatta Ahmad Asy Syafii mengatakan, dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, PA Sangatta telah melakukan berbagai langkah Reformasi Birokrasi.

“Membangun zona integritas menghindari praktik laten korupsi antara pencari keadlilan, sebab itu kita turun untuk melakukan sidang keliling ini juga inovasi-inovasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP),” terangnya, Selasa (18/6/2019).

Zona Integritas di PA Sangatta dapat berjalan dengan optimal tahapan demi tahapan, sehingga cita-cita meraih predikat WBK dan WBBM dapat tercapai.

Sekertaris Daerah Irawansyah sangat mengapresiasi kinerja PA Sangatta dalam mewujudkan WBK dan WBBM.

“Dulu di Karangan ditemukan salah satu masyarakat yang bercerai hanya di bawah tangan. Saya harap ini tidak terjadi lagi ke depan, seluruh masyarakat Kutim bisa menikmati pelayanan perkara di PA Sangatta secara prosedural, ditambah lagi dengan adanya konsep sidang keliling oleh PA,” jelas Irawansyah. (RH)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!