Pengusaha Oli Oplosan Ditangkap Polisi

0 129

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengusaha Oli oplosan dibekuk Satreskrim Polresta Samarinda di Jalan Suryanata Kecamatan Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Rabu (8/6/2016) sore.

Barang bukti yang disita petugas berupa 4 drum Oli oplosan yang sudah diberi label Pertamina.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono saat ditemui di ruangannya oleh Wartawan DETAKKaltim.Com membenarkan hal tersebut, Senin (13/6/2016).

“Modus pelaku dengan membeli drum kosong, lalu drum tersebut dibersihkan, dipoles atau dideco dan disablon menyerupai drum baru asli dari Pertamina,” ungkap Kompol Sudarsono.

Drum yang sudah jadi seperti aslinya diisi dengan Oli yang dibeli dari penjual oli eceran, dan menjualnya kembali ke konsumen dengan selisih harga Rp300 ribu per drum dari harga aslinya.

OLI OPLOSAN 2 - MS44
Kasat Reskrim Kompol Sudarsono,SH menunjukkan peralatan sablon yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya. (foto:MS44)

Petugas telah mengamankan pemilik usaha Mazri Suriyanata (42) beserta barang bukti lainnya. Selain 4 drum yang sudah terisi penuh Oli oplosan, Polisi juga menyita peralatan sablon yang digunakan untuk menyulap drum bekas sehingga menyerupai drum keluaran Pertamina.

Menurut Kompol Sudarsono, Oli oplosan tersebut nampak hampir tidak ada perbedaan dengan aslinya, namun dari segi kualitas Oli oplosan ini jelas berbeda dengan aslinya. Konsumen lebih memilih membeli Oli pelaku lantaran tergiur harga yang selisih Rp300 ribu per drumnya.

“Sementara ijin usaha yang dimiliki pelaku dalam proses perpanjangan, pelaku juga mengaku usaha yang digelutinya ini baru berjalan tiga sampai empat bulan,” terang Kompol Sudarsono.

Hingga kini 5 orang pegawai Oli oplosan tersebut masih menjadi saksi dan masih diperiksa oleh petugas Satreskrim Polresta Samarinda guna pengembangan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, dan UU Nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 8 tahun penjara. (MS44)

 

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!