Gara-Gara Minta Nikah Lagi, Lak-Laki Ini Dituntut 10 Tahun Penjara 

0 39

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Di hadapan Ketua Majelis Hakim Deki Velix Wagiju SH MH, Hermanto alias Leman Bin SH dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Meilany Magdalena SH MH di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, selama 10 tahun penjara dan dibebani biaya perkara Rp5 Ribu, Senin (9/10/2017).

Hermanto diseret ke Meja Hijau karena telah melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut JPU, ini merupakan tuntutan maksimal yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa Hermanto yang telah tega menikam istrinya karena tidak diizinkan menikah lagi.

“Ini tuntutan paling lama, paling maksimal yang bisa diterapkan kepada terdakwa,” sebut Meilany kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi termasuk keterangan saksi korban dalam persidangan, jelas Meilany lebih lanjut, terdakwa Hermanto dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban luka berat.

Kasus ini bermula ketika terdakwa mengutarakan keinginannya kepada istrinya Nurhidayah untuk menikah lagi alias berpoligami, Jum’at (3/2/2017) sekitar Pukul 13:30 Wita di Jalan Trikora, Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Namun sang istri tidak mengizinkan sehingga terjadi pertengkaran.

Karena emosi, terdakwa mencabut Pisau Badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, lalu menusukkan ke pinggang sebelah kanan sang istri sampai terduduk.

Dewan Nugraha, anak terdakwa melihat ibunya ditusuk langsung menyerang terdakwa sehingga terdakwapun menyabetkan Pisau Badiknya ke arah saksi korban Dewan, yang mengakibatkan luka robek di bagian lengannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum yang dilakukan Dokter Hadi Wijaya di Rumah Sakit IA Moeis, luka yang dialami korban Nurhidayah disimpulkan ditemukan luka tusuk tembus pada perut belakang bagian kanan 2×5 centimeter. Dasar luka organ perut bagian dalam dengan pendarahan aktif yang bisa mengakibatkan kematian.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pernikahan keduanya telah berlangsung selama 17 tahun dan dikaruniai dua orang anak.

Sidang akan dilanjutkan hari Senin berikutnya dengan agenda pembacaan Pledoi oleh Nurjaninah, Penasehat Hukum terdakwa. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!