Bawa Belati, Taufik Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Kondisi Mabuk, Sempat Ancam Warga Mau Membunuh

0 100
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Terdakwa Taufik Bin H Syahran dihadapan Majelis Hakim diketuai Budi Santoso SH pada sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (1/9/2020) sore, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Taufik dituntut supaya dinyatakan terbukti “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” sebut JPU Agus Purwantoro.

Terdakwa Taufik diamankan warga dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam jenis Belati, Jum’at (5 /6/2020) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan M Said, Gang KITA, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kejadian ini berawal dari saksi Rahman Baba dan Hengky yang sedang berjaga di pos ronda Jalan M Said, Gg KITA, melihat terdakwa Taufik mengendarai sepeda motor dari arah luar memasuki Gang. Namun saat dekat tiba-tiba lampu sepeda motor tersebut terdakwa matikan.

Saksi Rahman yang kebetulan sedang melakukan ronda kemudian menghampirinya, dengan maksud ingin menanyakan keberadaan Taufik di tempat itu.

Bukannya memberikan penjelasan, Taufik malah marah karena mukanya kena cahaya senter oleh saksi Rahman. Dia lantas mengancam warga akan membunuh semua orang di Kampung itu.

Baca juga : Kasus OTT KPK, Tempat Sidang Bupati Kutim Non Aktif Belum Ditentukan

Beberapa warga yang mengetahui Taufik tengah mabuk selepas menenggak minuman keras, kemudian menyuruhnya untuk pergi. Namun Taufik malah berontak dan terus mengancam. Diapun akhirnya diamankan saksi Rahman dan Hengky bersama warga.

Saat diamankan dan digeledah Taufik kedapatan membawa senjata tajam jenis Belati, yang disimpan di pinggang sebelah kirinya.

Atas kejadian tersebut, Taufik kemudian diserahkan ke pihak Polsekta Sungai Kunjang beserta barang bukti Sajam untuk diproses lebih lanjut. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!