Galang Dukungan Hak Interpelasi dan Angket, DPRD Kaltim Kumpulkan Tanda Tangan

0 67

Veri : Menjadi Fokus Utama Anggota Dewan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kisah panjang permasalahan jabatan Sekprov Kaltim ini tak kunjung mendapat tanggapan serius dari Gubernur Kaltim Isran Noor. Jabatan Sekprov Kaltim sampai hari ini masih dipegang oleh Plt yang ditunjuk langsung Gubernur.

Menyikapi drama panjang terkait jabatan Sekprov ini, disampaikan salah seorang politisi perempuan PDIP Veridiana Huraq Wang, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltim periode 2019-2024, bahwa anggota Dewan sudah semestinya menggunakan Hak Interpelasi atau Hak Angket, guna memecahkan permasalahan dalam lingkup pemerintah di Kaltim.

“Pada intinya kami dari DPRD Kaltim, sudah semestinya membantu jalannya pemerintahan Kaltim, ini terkait masalah Gubernur dan Sekprov, karena ini kan merupakan kesatuan dalam pemerintahan kita,” terang Veri saat dijumpai DETAKKaltim.Com di Mall Lembuswana, dalam rangka kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda, dengan agenda  Penggalangan Donor Darah oleh PDIP Kaltim, Senin (28/10/2019).

Disampaikan Veri, Hak Interpelasi anggota Dewan ialah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami lebih menyarankan untuk Interpelasi dengan memanggil Pak Gubernur untuk dibicarakan dan mencari solusi yang terbaik. Hasil dari interpelasi selanjutnya bisa dilakukan Angket anggota Dewan,” jelas Veri.

Usulan anggota Dewan mengenai Hak Interpelasi sudah bergulir setelah terbentuknya fraksi-fraksi serta alat kelengkapan dewan. Veri menambahkan, bahwa saat ini, anggota Dewan sedang menjalankan pengumpulan tanda tangan seluruh anggota dan fraksi terkait usulan penggunaan Hak Interpelasi atau Hak Angket anggota Dewan.

“Saat ini penggalangan tanda tangan untuk usulan sudah sambil berjalan, kami juga sudah menjadwalkan pertemuan untuk khusus membicarakan soal permasalahan Sekprov Kaltim saat ini. Setelah jadwal reses anggota Dewan, baru bisa dilaksanakan pertemuan. Ini menjadi fokus utama anggota Dewan,” paparnya.

Usulan penggunaan hak angket inipun sudah ditanggapi oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Sebelumnya, Makmur meminta waktu mengumpulkan 55 anggota Dewan untuk dimintai kesepakatannya, mengenai penggunaan Hak Interpelasi atau Hak Angket anggota Dewan. (Nina/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!