Fraksi PKS, Setuju dan Mendukung Raperda Limbah B3

0 39

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan tanggapannya terhadap jawaban Wali Kota Bontang, terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pandangan tersebut dibacakan oleh Anggota Fraksi PKS, Ma’aruf Effendi di acara Rapat Kerja beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu, karena akan menimbulkan  kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan lingkungan hidup, berdasarkan PP Nomor 85 tahun 1999 yang diubah menjadi PP Nomor 101 tahun 2014 dan Pasal 59 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, ada juga PP Nomor 10 tahun 2014 tentang sumber B3 yang terdiri dari sumber spesifik, tidak spesifik, B3 Kadaluwarsa, tumpah, off spesifikasi dan bekas kemasan B3.

“Oleh karena hal itu, kami dapat menerima dan mendukung raperda tersebut,” kata Ma’ruf.

Fraksi PKS mengharapkan dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Bontang dapat menjadi kota bebas dari limbah B3. Sehingga Bontang menjadi kota yang sehat dan nyaman. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!