Enclave di Kawasan TNK Masih Tumpang Tindih?

0 347

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Keinginan masyarakat Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, yang meminta alih fungsi lahan atau enclave di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) akan diperjuangkan oleh wakil rakyat.

Persoalan enclave tersebut sudah berlangsung cukup lama dan telah melewati banyak proses. Dari perjuangan masyarakat keluarlah Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) Nomor 718 Tahun 2014 pada 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Kaltim dan Kaltara.

Lahan seluas 7.816 hektare yang telah beralih status fungsi kawasan belum memiliki kepastian titik koordinat.

“Kami pikir persoalan ini sudah selesai, tetapi berdasarkan pengaduan masyarakat ternyata belum,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kutim Peter Palinggi.

Karena itulah pihaknya berencana membahas persoalan ini secara serius hingga mendapatkan titik terang, dengan membentuk forum dengan berbagai pihak terkait khususnya Pemerintah Kutim untuk mendapat kejelasan.

Penting untuk mengetahui sumber utama persoalan, kata Peter, apakah terkendala di pihak pemerintah daerah atau justru di pemerintah pusat. Kalau sudah ada kejelasan akan lebih mudah mengambil langkah penyelesaian.

Ketidakjelasan alih status memberikan dampak yang cukup besar bagi Sanggatta Selatan. Karena dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir, pembangunan khususnya di bidang infrastruktur di daerah tersebut cenderung melambat.

“Mereka yang sekedar untuk membangun rumah hingga hendak memulai usaha di kawasan itu takut karena belum jelasnya status lahan. Ini berakibat laju roda perekonomian menjadi jauh dari yang diharapkan,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 64 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!