Ekti Imanuel, Anggota DPRD Kaltim Sosperda Tentang Pajak di Kubar

Ekti : Pajak Perlu Dijelaskan Kepada Masyarakat

0 96

DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT : Penerimaan pajak lewat UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah atau PPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada tahun 2021 tidak terprediksi. Jika dua tahun sebelumnya penerimaan melampaui target, hingga 18 Agustus 2021 baru sebesar 56,10 persen.

 “Tahun 2019 dan 2020 kita surplus, pencapaian melebihi target yang diberikan. Tahun ini masih sebesar 56,10 persen,” ungkap Kepala UPTD PPRD Kubar Ahmad Sarkawi, saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) Pajak Daerah yang dimotori Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel dari Partai Gerindra di Barong Tongkok, Kubar, Sabtu (21/8/2021).

Ia menjelaskan, ada tiga objek pajak yang dikelola pihaknya. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Air Permukaan (AP). Tahun 2019, diawali dengan target sebesar Rp64,85 Milyar dan meningkat menjadi Rp71,85 Milyar sebagai target perubahan. Hasilnya, di akhir tahun tercapai penerimaan senilai Rp73,64 Milyar atau sebanyak 102,5 persen.

Tahun 2020 diberikan target awal Rp83,85 Milyar. Namun dalam target perubahan dikurangi menjadi Rp58,49 Milyar akibat pandemi Covid-19. Pencapaian sebesar 106,1 persen diperoleh dengan angka Rp62,07 Milyar.

“Tahun ini targetnya Rp72,89 Milyar dan baru terealisasi Rp40,89 Milyar atau 56,10 persen. Masih kurang Rp32.002.041.989,” jelas Ahmad Sarkawi dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya.

Perda ini merupakan Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim. Sosialisasi diadakan oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra, Ekti Imanuel.

Ahmad Sarkawi memaparkan, ada tiga lembaga dalam PPRD atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Yaitu Pemprov Kaltim, Jasa Raharja, dan Kepolisian. Tiga objek pajak dikelola UPTD PPRD, dan dua objek pajak lain dikelola Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim. Yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.

Dari lima objek pajak tersebut, pada tahun 2020 ditargetkan senilai Rp3,3 Trilyun dan realisasi Rp3,8 Trilyun atau sebesar 114,04 persen. Surplus senilai Rp476 Milyar itu diharapkan dapat terulang di tahun 2021 yang ditargetkan Rp4,2 Trilyun.

“Realisasi sampai Agustus ini Rp2,5 Trilyun. Mudah-mudahan sampai Desember 2021 nanti tercapai sisa Rp1,6 Trilyun,” katanya seraya menyebut di tahun 2020 UPTD PPRD Kubar menyumbang Rp136 Milyar untuk Kabupaten Kutai Barat dari lima objek pajak.

Sebagai Wakil Rakyat asal Kubar, Ekti Imanuel menegaskan perihal pajak perlu dijelaskan kepada masyarakat. Agar kesadaran membayar pajak makin meningkat, yang akhirnya sebagian pajak tersebut kembali ke daerah.

“Apalagi saat ini ada relaksasi, pengampunan, segera bayar pajak motor atau mobil kita. Saya sebagai anggota DPRD Kaltim berterimakasih pada pemerintah setempat, karena lengkap camat dan lurahnya,” ujar Ekti atas kehadiran Camat Barong Tongkok, Denasius dan Lurah Simpang Raya, Wilhelmus.

“Pj Bupati (Penjabat Bupati Kubar, M Syirajudin) pernah katakan tunggakan pajak kita sekitar Rp1,3 Milyar. Saat sebelum pandemi saja kita ada tunggakan. Itu karena masih kurangnya kesadaran bayar pajak,” ujar Denasius.

Baca Juga :

Ia mengatakan, beberapa kali ada kebijakan pemotongan denda pajak dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kubar. Diharapkannya, sosialisasi bisa menumbuhkan kesadaran pentingnya membayar pajak.

“Tapi sampai detik ini masih banyak yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Mungkin di antara kita ada yang nunggak pajak. Tunggakan pajak berdampak pada (berkurangnya) pembangunan,” tegasnya.

Ahmad Sarkawi mengingatkan, jika telah tersedia 11 tempat layanan Samsat di Kubar guna memundahkan pembayaran PKB. Yakni:

  1. Samsat Induk Barong Tongkok di Jalan Paulus Doy Lambeng, Kelurahan Simpang Raya
  2. Samsat Pembantu Melak
  3. Samsat Pembantu Muara Tae
  4. Samsat Pembantu Mahakam Ulu
  5. Samsat Pesat Bongan
  6. Samsat Payment Point Barong Tongkok
  7. Samsat Payment Point Muara Lawa
  8. Samsat Payment Point Tering
  9. Samsat Mobil Jelajah
  10. Samsat Desa Sri Mulyo
  11. Samsat Paten Linggang Bigung

“Sekarang bisa bayar 24 jam, karena sudah ada banyak cara pembayaran. Bisa lewat ATM, paling diminati bayar pajak di Indomaret, dan bisa juga pakai ojol (ojek online). Kalau saya lebih suka bayar lewat Tokopedia, lebih ringkas dan mudah,” terangnya. (DETAKKaltim.Com)

 Penulis : Sony

Editor   : Lukman

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!