BNN dan UNDOC Bahas Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Surya : Menyatukan Persepsi

0 96

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintahan Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan menggelar kegiatan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam penanganan dan rehabilitasi pengguna Narkotika di Hotel Harris Samarinda.

Kegiatan yang akan berlangsung hingga 9 November tersebut dibuka hari ini, Senin (5/11/2018) dengan dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkungan aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan tersebut, Kepala BNN RI yang diwakili Inspektur Utama Irjen Pol Drs Wahyu Adi mengatakan, penanganan Narkotika secara menyeluruh dan komprehensif dapat dilakukan melalui upaya tegas pemberantasan jaringan dan peredaran gelap Narkotika untuk mengurangi zat yang beredar di masyarakat. Namun demikian, pendekatan humanis melalui pemberian rehabilitasi bagi pecandu juga diperlukan dalam penanganan pecandu Narkotika.

“Hal ini bertujuan untuk menekan permintaan Narkoba yang kemudian berimplikasi juga terhadap ketersediaannya di lingkungan masyarakat,” sebutnya.

Terkait penafsiran kata penyalahgunaan Narkoba, Surya Jaya, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkama Agung RI yang menjadi salah seorang narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, masih terjadi pemaknaan yang berbeda di kalangan penegak hukum. Apakah yang masuk kategori penyalahguna itu pecandu, korban, pengedar atau bandar. Karena kalau dia bandar ada Pasal khusus, kalau dia pecandu, pemakai, korban, ada Pasalnya.

“Ini tujuannya kegiatan ini, menyatukan persepsi. Kalau dia sama maka nggak ada masalah lagi,” jelasnya kepada DETAKKaltim.Com usai kegiatan.

Dalam upaya melakukan rehabilitasi terhadap pecandu, Surya mengatakan, masih ada kendala yang dihadapi. Mulai dari tempat yang tidak semua Provinsi memiliki karena berkaitan dengan anggaran, hingga ketersediaan sumber daya manusia seperti Dokter yang menangani.

Disinggung mengenai penerapan hukuman mati terhadap bandar Narkoba, ia mengatakan sepanjang memenuhi persyaratan.

“Kalau memang faktanya ada alasan dan syarat untuk dijatuhi pidana mati, kenapa tidak. Memang harus dipidana mati, kalau memang ada kriteria, ada syarat-syarat yang terpenuhi untuk dipidana mati, harus,” tegasnya.

Selain Surya Jaya, narasumber lain dalam kegiatan ini adalah Dedy Siswadi dari Kejaksaan Agung, Jackson Lapalonganga dari Bareskrim dengan moderator Ersyiwo Zaimaru, Direktur Hukum BNN RI. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!