Eksepsi Penasehat Hukum Dirut PT MGRM Minta Kliennya Dibebaskan

Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi Dana Dividen PI Rp50 Milyar

0 152

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dugaan korupsi pengelolaan Keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), dengan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH, Direktur PT MGRM (Perseroda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (29/6/2021) siang.

Agenda sidang nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH, Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprato SH MH M Psi, adalah pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Iwan Ratman.

4 orang PH terdakwa Iwan Ratman bergantian membacakan Eksepsi, di antaranya Sudjanto SH SE MM MH dan Aidiansyah SH MH.

Dalam salah satu bagian Eksepsinya, PH terdakwa mengemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menentukan objek perkara. Dalam dakwaannya, JPU menuliskan bahwa Partisipating Interest (PI) wajib ditawarkan namun juga menuliskan memberikan PI sehingga ada 2 frasa yang bertentangan alias kontradiktif, ditawarkan versus memberikan.

“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum, Pasal 143 Ayat (3) KUHAP,” sebut PH terdakwa.

Berbagai fakta-fakta hukum disampaikan PH terdakwa menanggapi dakwaan JPU, pada akhirnya menyampaikan agar surat dakwan ditolak atau tidak dapat diterima.

BERITA TERKAIT :

Dikonfirmasi usai sidang mengenai poin-poin Eksepsinya, PH terdakwa Iwan Ratman menyebutkan ada 3 poin yang paling krusial dalam Eksepsi yang disampaikannya.

“Satu itu ada sengketa Perdata, dan PI itu bukan berasal dari Uang negara. Jadi banyak orang yang salah paham. PI itu Uang kontraktor swasta dikasi kepada Persero. Jadi kalau Uang negara kenapa dia nggak masuk ke Kas Pemkab. Makanya itu nggak boleh, kalau dikasi masuk Pemkab itu batal. Akan ditarik ke pemilik PT, perusahaan kontraktor. Dan Uang itu bukan masuk ke MGRM, masuk ke tingkat Provinsi. Dari provinsi 10 persen dibagi 2. 60 sekian persen masuk ke Provinsi, 33 persen masuk ke daerah,” jelas Sudjanto kepada DETAKKaltim.Com.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, menurut kami Jaksanya tidak cermat. Apakah ini dia sendiri mengaku di situ ditulisnya Perdata Perjanjian.

“Kalau Perdata Perjanjian, kenapa masuk ke ranah tindak Pidana. Dua itulah yang kita ajukan dasar Eksepsi,” sebutnya.

Poin ketiga, lanjut Sudjanto, terkait locus delicti. Dimana tindakan itu dilakukan di situlah akan didakwa.

“Misalnya mengambil uang orang, atau transfer orang di Jakarta, ya Jakarta. Kenapa larinya ke sini. Kalau dia mengadili ke sini, berarti menurut Undang-Undang 40 2007, Persero. Kalau Persero kan Perdata,” jelasnya.

Usai mendengarkan Eksepsi PH terdakwa, JPU Melva Nurelly SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang mengikuti sidang bersama Diana M Riyanto SH MH, meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapannya terhadap Eksepsi PH terdakwa.

Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Iwan Ratman didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp50 Milyar, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 50 Milyar dengan mengalihkan dana sejumlah Rp50 Milyar ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama Proyek Tangki Timbun dan terminal BBM di Samboja Kaltim.

Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, Nomor : LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tanggal 16 April 20201 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan PT MGRM.   (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!