BAP DPD RI Gelar RDP Sikapi Pengaduan Masyarakat di Balikpapan

Sengketa Lahan Ahli Waris Andi Malik Tajoeddin dan PT Pertamina RU V Balikpapan

0 164

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kantor DPD RI Provinsi Kaltim, Samarinda, Jum’at (5/11/2021) pagi.

RDP ini menyikapi pengaduan masyarakat dari Komando Pengawas Pusaka Adat Dayak (KOPPAD) Borneo, terkait ganti rugi lahan Andi Malik Tajoeddin dengan PT Pertamina RU V Balikpapan, yang telah berlangsung sejak tahun 1995.

RDP awalnya dipimpin Zainal Arifin Wakil Ketua II BAP, kemudian dilanjutkan Edwin Pratama Wakil Ketua III BAP dengan dihadiri sejumlah anggota DPD RI lainnya, masing-masing Abdurrahman Abubakar Bahmid, Mirati Dewaningsih, dan Fadhil Rahmi.

RDP juga dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi terkait. Dari Pemerintah Kota Balikpapan diwakili Handriyono, Perwakilan PT Pertamina RU V Balikpapan Risnandar dan Eri Chandra, Perwakilan Kantah Kota Balikpapan Adrianus Liubana, dan dari KOPPAD hadir Abriantinus dan Daud serta beberapa lagi lainnya.

Usai pertemuan, Daud selaku Komandan Provinsi KOPPAD mengatakan harapannya, agar persoalan pembayaran lahan masyarakat yang dikuasai PT Pertamina RU V Balikpapan bisa selesai dengan baik.  Apa lagi ditangani BAP DPD RI.

“Kita berharap BAP DPD RI ini menjadi jembatan untuk menyelesaikan masalah ini. Semoga ini segera selesai, karena fakta hukumnya sudah jelas. Dan kalau tidak selesai, dampaknya ke masyarakat luas berakibat tidak baik,” kata Daud.

Iapun meminta kepada top manajemen Pertamina untuk tidak berpikir panjang, karena sudah ada putusan hukum yang mengharuskan membayar lahan tersebut senilai Rp16,8 Milyar.

Di tempat yang sama, Abriantinus mengatakan masalah ini tidak sulit. Yang terpenting Pertamina melaksanakan putusan hukum Mahkamah Agung, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Iapun berharap Pertamina mempertimbangkan dengan matang, keluhan 324 pemilik sertifikat di atas lahan yang dimiliki mantan karyawan PT Pertamina.

“Mereka semua datang ke KOPPAD Borneo menyampaikan keluhan mereka dan meminta bantuan, untuk menuntaskan persolan ini. Karena Sertifikat yang mereka pegang itu, tidak bisa diapa-apain sekarang,” ungkapnya.

Menurutnya, kepastian hukum kasus ini sudah jelas. Namun dibuat tidak jelas Pertamina, karena itu ia meminta PT Pertamina mendengarkan keluhan masyarakat.

Menanggapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Pertamina dalam kasus ini, setelah sebelumnya melakukan PK, Kepala Badan Advokasi KOPPAD Piatur Pangaribuan mengatakan, Pertamina mestinya tidak perlu khawatir untuk melakukan pembayaran. Karena itu tidak akan salah bayar, karena Peninjauan Kembali (PK) itu hanya ada sekali dalam Hukum Acara.

“Jadi Pertamina nggak usah khawatir,” kata Piatur.

Dalam keterangannya menanggapi pertanyaan awak media usai mengikuti RDP, Eri Chandra Areal Manager Kom Rel dan CSA Pertamina V Wilayah Balikpapan mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan hukum.

“Dari sisi Pertamina, pada prinsipnya kita akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh hukum yang berlaku di negara kita ini,” jelas Eri.

Edwin Pratama yang memimpin RDP hingga akhir menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com terkait pertemuan ini menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Agung jelas memerintahkan kepada Pertamina Unit V Balikpapan membayar kepada Andi Malik.

“Kita berharap Putusan Pengadilan ini dieksekusi, untuk dilakukan penyelesaian oleh Pertamina,” jelas Edwin yang memiliki latar belakang Pendidikan Ilmu Hukum.

Meski diketahuinya masih ada PK yang dilakukan Pertamina Unit V, dan ia menghargai itu. Namun Putusan Pengadilan itu menurutnya, harus segera dilaksanakan.

“Jangan sampai berlarut-larut lagi, ini sudah lima belas tahun,” tegasnya.

Iapun mengatakan, ada pengabaian dari Pertamina. Karena itu, anggota DPD asal Riau ini berharap Pertamina RU V Balikpapan segera menyelesaikan kewajiban itu.

Baca Juga :

Kasus ini bermula ketika Andi Malik Tajoeddin menggugat PT Pertamina Cq General Manager Refinery Unit V Balikpapan sebagai Tergugat I, dan Abd Hamid Pamarisa sebagai Tergugat II tahun 1995 di Pengadilan Negeri Balikpapan, nomor perkara 30/Pdt.G/1995/PN Bpp.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang diketuai Ahmad Zaini menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian.

Menyatakan bahwa Penggugat Andi Malik Tadjoeddin, adalah ahli waris dari orang tua yang bernama Andi Tadjoedin.

Menyatakan bahwa Tanah seluas 69,60 Hektar (Ha) yang terletak di Telindung, Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan, berdasarkan bukti P4 dan Bukti P7 dengan perincian 29,42 Ha dikuasai oleh Tergugat I, adalah milik sah dari Penggugat Andi Malik Tadjoeddin.

Kasus ini kemudian terus bergulir di Meja Hijau. Di tingkat Banding, Kasasi, hingga sampai tingkat PK.

Dalam amar Putusan PK Nomor 344 pk/pdt/2003, Majelis Hakim PK yang diketuai H Parman Soeparman SH MH dengan Hakim Angggota 1 Artidjo Alkostra SH dan Prof Dr  H Muchsin SH menyatakan, membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tanggal 1 Maret 2000 Reg. No. 3620 K/Pdt/1996 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda tanggal 28 Maret 1996 No. 16/PDT/PT.SMDA.

Menyatakan bahwa Penggugat Andi Malik Tadjoeddin, adalah ahli waris dari orang tua bernama Andi Tajoeddin.

Menyatakan bahwa tanah seluas 69.60 Hektar yang terletak di Telindung, Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan, berdasarkan Bukti P4 dan Bukti P7 dengan perincian 29,42 Hektar dikuasai oleh Tergugat I, adalah milik sah dari Penggugat Andi Tadjoeddin.

Menyatakan bahwa Tergugat II Abd Hamid Pamarisa, tidak mempunyai sesuatu hak apapun di atas tanah sengketa tersebut.

Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai, dan sekaligus dengan alat pembayaran yang sah yaitu, Tanah perwatasan milik Penggugat yang dipergunakan membangun rumah di atasnya seluas 21,16 Hektar atau senilai Rp12.696.000.000,-. (21,16 x Rp60.000,-).

Dan Tanah perwatasan yang masih kosong milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I, seluas 8,26 Hektar atau senilai  Rp4.130.000.000,-. (8,26 x Rp50.000,-). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!