Edarkan Ribuan Pil Koplo, Polisi Samarinda Ringkus 3 Orang Kakek

Ipda Darwoko : Anggota Kami Menyamar Sebagai Pembeli

0 149
Pil Koplo
4 ribu butir Pil Koplo disita anggota Polisi dari tersangak Md dan Bas yang diperoleh dari An. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga orang kakek berinsial Md (54), Bas (55), dan An (52) harus berurusan dengan tim Satresnarkoba Polresta Samarinda. Bagaimana tidak, ketiganya terbukti terlibat dalam kepemilikan 4.000 butir Pil dobel L yang akan diedarkan di Kota Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko menjelaskan, bermula saat petugas mendapatkan informasi jika di Jalan Biawan, Gang Merigita, RT 03, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, sering digunakan untuk transaksi Narkoba jenis dobel L alias Pil Koplo.

Dari informasi tersebut petugas segera melakukan pengamatan di lokasi tersebut, dan sekitar Pukul 21:20 Wita, petugas mendatangi TKP dan berpura-pura menjadi pembeli. Lalu dilakukan penangkapan terhadap dua orang pria yakni Md dan Bas. Dari kedua tersangka petugas mengamankan 4 bungkus besar dobel L, yang masing-masing berisi 1.000 Pil dobel L, Kamis (17/6/2021) malam.

“Jadi memang anggota kami menyamar sebagai pembeli, tapi saat mereka sadar jika pembelinya adalah petugas Polisi, barang tersebut sempat dibuang oleh tersangka Md. Namun anggota kami sempat melihat barangnya dibuang,” ujar Ipda Darwoko saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Minggu (20/6/2021) sore.

Setelah itu petugas kembali melakukan pengembangan, dan didapat identitas. Ternyata tak hanya dua pria itu saja yang terlibat, namun ada 1 orang yakni An yang diketahui memiliki keterlibatan sebagai perantara barang, dengan pemilik barang.

“Setelah kami lakukan penangkapan terhadap Md dan Bas, kami lakukan interogasi. Dan dari keterangan keduanya, barang tersebut didapat dari tersangka An. Untuk itu kami lakukan penangkapan terhadap An, di pinggir jalan tepatnya di Jalan Abdul Muthalib ,” lanjutnya.

Baca juga :

Selanjutnya An mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang, yang tidak dikenalnya dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.

“Dia mendapatkan barang dari seseorang, yang menurutnya tidak dikenalnya. Karena mereka komunikasi private number, dengan sistem jejak,” ujar Ipda Darwoko.

Selain mengamankan barang bukti berupa Pil Koplo sebanyak 4.000 butir, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone Senter, 4 lembar kertas kado berwarna abu-abu, dan 1 unit Sepeda Motor jenis matic warna hitam dengan nomor Polisi KT 6209 BCA.

“Ketiga pelaku kami amankan beserta barang bukti, saat ini kami masih mendalami, asal barang haram tersebut dari siapa.” tandas Ipda Darwoko. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!