Dulu Gratis Sekarang Berbayar, BNNP Buka Layanan SKHPN

Iwan : Sekarang Dikenakan Biaya Sebesar Rp290 Ribu

0 186
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, membuka kembali pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dengan biaya sebesar Rp290 Ribu, mulai Kamis (5/11/2020).

Iwan Setiawan selaku Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim menjelaskan, Badan Narkotika Nasional Kalimantan Timur secara resmi membuka kembali pelayanan pengurusan SKHPN di Klinik Pratama BNNP Kaltim, dengan catatan sekarang dikenakan biaya.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi terkait pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), dimana sekarang dikenakan biaya sebesar Rp290 Ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020, tentang jenis tarif penerimaan Negara Bukan Pajak,” ucap Iwan Setiawan kepada DETAKKaltim.Com.

Iwan juga menyebutkan, jika pemeriksaan sebelumnya tanpa dipungut biaya, namun alat yang digunakan disediakan sendiri oleh masyarakat yang mengurus surat tersebut.

“Sebelum ini gratis, tetapi alatnya itu disediakan oleh masyarakat sendiri, sekarang dengan biaya Rp290 Ribu alatnya sudah kita sediakan. Dan juga terdahulu hanya enam parameter, sekarang ada tambahan satu parameter,” tambah Iwan.

Baca juga : Dituntut 9 Dihukum 6 Tahun Penjara, Ari Terima

Diketahui ada penambahan satu parameter di dalam alat rapid tes urine, yaitu tes Carisoprodol atau jenis semacam racikan obat. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!