Dugaan Tipikor Rp50 Milyar Dana Dividen Blok Mahakam, JPU Hadirkan 3 Saksi

Zaenurofiq : Aliran Dana di Luar Ketentuan RUPS Maupun RKAP

0 201

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprato SH MH M Psi, melanjutkan sidang perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Kamis (19/8/2021) siang.

Sidang dugaan Tipikor Dana Dividen Blok Mahakam dengan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

3 orang saksi dihadirkan di persidangan kali ini untuk memberikan keterangan, masing-masing Sekretaris Komisaris PT MGRM sekaligus Plt Kabag Perekonomian Setda Pemkab Kukar Haryo Martani. Berikutnya Manajer Proyek Tangki Timbun Terminal BBM Samboja Maxiano Rantutiga, dan Sam Aril Karyawan PT MGRM.

Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menjelaskan, diawal persidangan hal yang menjadi pertanyaan ialah terkait maksud dan tujuan Pemkab Kukar membentuk PT MGRM. Disebutkan saksi, ada 2 tujuan Perusda yang bergerak di Bidang Migas tersebut.

Pertama, untuk menampung dana Participating Interest (PI) atau pengelolaan dana dividen dari PT Pertamina Mahakam Hulu (PT PHM). Selain itu juga berkaitan untuk wadah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kukar, dan kegiatan usaha lainnya.

Dijelaskan, modal awal dibentuknya PT MGRM sebesar Rp5 Milyar berasal dari Pemkab Kukar Rp4,95 Milyar. Kemudian Rp30 Juta dari Perusda PT Tunggang Parangan, dan PT Ketenaga Listrikan sebesar Rp20 Juta.

Mengenai pergantian posisi Direktur PT MGRM yang sebelumnya dijabat terdakwa Iwan Ratman, kini digantikan oleh Ahmad Iqbal Nasution di Tahun 2021. Dijelaskan saksi, ini berkaitan dengan tindakan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan RUPS.

Dari hasil laporan audit independen yang dibuat Direksi PT MGRM pada tahun 2019 ditemukan suatu tindakan dari Iwan Ratman, yang telah menyalahi aturan dan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dilaksanakan pada hari Jum’at 28 Desember 2019.

“Adanya tindakan Direksi di luar hal-hal yang telah ditetapkan RUPS,” jelas Zaenurofiq.

Menurut keterangan saksi Haryo Martani, perbuatan yang dimaksud, terkait penempatan Reksadana di Bank Mandiri sebesar Rp10 Milyar yang dilakukan terdakwa Iwan Ratman dalam jangka 9 Desember 2019 dan jatuh tempo 3 April 2020.

BERITA TERKAIT :

Dana sebesar Rp10 Milyar itu merupakan pemberian pinjaman kepada PT Petro T&C Internasional. Hal ini jelas telah bertentangan dengan akta pendirian PT Nomor 33 tahun 2018 Pasal  12 angka 1 huruf a. Sebagaimana diatur, bahwa melarang Direksi meminjam atau meminjamkan Uang atas nama perseroan dan menyalahi Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Iwan Ratman ini juga sesuai dengan hasil temuan BPK. Mengenai telah mengalirnya sejumlah dana milik PT MGRM yang juga terjadi di Tahun 2020 sebesar Rp40 Milyar.

“Jadi yang pertama itu kan Rp10 Milyar, kemudian Rp 40 Milyar. Itu temuan BPK, bahwa ada aliran dana yang di luar ketentuan RUPS maupun RKAP di tahun 2019/2020,” jelas Zaenurofiq Jum’at (20/8/2021).

Terkait dalih perjanjian kerja sama pembangunanTangki Timbun dan Terminal BBM antara PT MGRM dengan PT Petro T&C Internasional pada 15 April 2019, kata Zaenurofiq mengutip keterangan saksi, merupakan pengaturan sepihak yang dilakukan terdakwa.

Di dalam perjanjian itu seolah-olah ditanda tangani Iwan Ratman selaku Direktur Utama PT MGRM dan keponakannya sebagai Direktur Utama PT Petro T&C Internasional.

“Padahal di tahun tersebut saudara Iwan Ratman sesuai dengan dokumen saat itu, masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Petro T&C Internasional. Karena keponakannya itu baru diangkat sebagai direktur utama PT Petro T&C Internasional di bulan Juni 2019,” terangnya.

Dia ini telah melakukan perjanjian dengan dirinya sendiri. Namun di atas kertas itu atas nama keponakannya.

“Intinya, kalau dari saksi Sekretaris Komisaris ini menyatakan, bahwa memang ada skema bisnis jangka panjang untuk pembangunan Tangki Timbun dan terminal BBM itu, namun sifatnya golden share,” ungkapnya.

Mengenai skema golden share yang dimaksud, seperti yang diungkapkan saksi-saksi sebelumnya, PT MGRM akan menerima dividen sebesar 20 persen keuntungan setelah Tangki Timbun dan Terminal BBM dibangun, tanpa harus mengeluarkan dana investasi. Mengingat anggaran peminjaman maupun biaya investasi, juga tidak disediakan sebagai anggaran pembangunan Tangki Timbun di RKAP PT MGRM.

“Namun di luar keputusan RUPS dan RKAP dana Dividen yang diterima PT MGRM dari PT Pertamina Hulu Mahakam itu telah diserahkan ke Pemkab Kukar itu ada sekitar Rp70 Milyaran. Dari dana inilah uang ditransfer ke PT Petro T&C Internasional secara bertahap,” jelas Zaenurofiq.

Dana sebesar Rp40 Milyar dan Rp10 Milyar yang dibuat seolah-olah pinjaman.

“Sampai sekarang proyek ini juga nggak jelas dan tidak ada. Awalnya tanah mau dibebaskan ditahap pertama perencanaan tapi belum terlaksana,” kata Zaenurofiq mengutip keterangan saksi.

Dua saksi lainnya yang diminta keterangan menyampaikan, tidak pernah melihat realisasi dari rencana pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM yang disebutkan akan berlokasi di Samboja, Kukar.

“Jadi sampai sekarang pembangunan tidak ada. Memang ada perencanaan beberapa lokasi yang mau dibebaskan di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Tapi itu masih rencana, tidak terealisasi,” tegasnya.

Dengan diperolehnya keterangan saksi-saksi bagian internal PT MGRM yang telah dihadirkan pihaknya, kata Zaenurofiq, semakin memperkuat dakwaan terdakwa. Dimana semestinya di dalam RUPS setiap ada pengalihan dana investasi yang dikeluarkan, harus ada persetujuan dari para pemegang saham.

“Semakin kuat, jadi apapun alibinya Iwan Ratman, yang jelas pengaliran dana sebesar Rp50 Milyar itu tidak sesuai ketentuan RUPS dan RKAP. Lalu karena uang itu dah masuk ke laporan Keuangan di Pemkab Kukar, jadi statusnya itu Uang daerah. Karena PT MGRM ini kan Perseroda. Kasus ini motifnya sama dengan PT AKU, mengalirkan Uang sekian Milyar itu tanpa persetujuan RUPS,” pungkasnya.

Ditanya tentang kapan Bupati Kukar memberikan keterangan sebagai saksi, Zaenurofiq mengatakan belum. Namun dalam waktu dekat, setelah pihak keluarga terdakwa Iwan Ratman diperiksa. Mulai dari istri, anak, hingga menantunya.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan saksi-saksi dari Kukar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!