Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Pemkab PPU Segera Panggil PT Agro Indomas

0 98

DETAKKaltim.Com, PPU : Ahmad Usman, Asisten ll Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Penajama Paser Utara (PPU) mengatakan, pemerintah PPU meminta tenggang waktu selama 2 minggu kepada warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku untuk mencari dan melakukan investigasi mencari solusi penyelesian sengketa lahan warga Desa Sukaraja dengan PT Agro Indomas.

“Rapat koordinasi yang digelar dihadiri beberapa instansi di lingkungan Pemerintahan Daerah Penajam Paser Utara serta Kepolisian dan Kejaksaaan. Kami melakukan hal ini terkait verifikasi dan klarifikasi lahan yang menjadi sengketa,” katanya, Kamis (17/5/2018) pagi

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, tim yang diketuainya nantinya bekerja mencari akses data dari tingkat Rukun Tetangga (RT) sampai Kabupaten agar bisa mendapatkan kesimpulan dalam mengambil keputusan.

Dalam rapat sebelumnya warga di Desa Sukaraja mengklaim lahan seluas 227 hektar yang telah menjadi miliknya sejak tahun 1977 lalu. Warga meyakini tanah ini diperoleh secara sah karena mereka mempunyai sertifikat transmigrasi.

Berita terkait : Serobot Lahan Warga, Bupati PPU Nilai PT Agro Indomas Gegabah

Tim ini akan meregistrasi surat kepemilihan lahan dari yang membuat garapan sampai yang membuat Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT), maupun sertifikat transmigrasi yang dikeluarkan Dinas terkait.

Ahmad Usman juga menjelaskan, pemerintah harus melakukan koordinasi dengan pihak Dinas yang terkait. Berhubung stasus lahan transmigrasi yang ditanami Kelapa Sawit, yang menurut waga telah menjadi hak miliknya. Namun warga merasa tidak pernah menerima ganti rugi.

“Pemerintah akan menghadirkan pihak manajemen PT Agro Indomas untuk dimintai klarifikasi Senin mendatang,” tandasnya. (amran)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!