Dugaan Korupsi Perusda Witeltram, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

0 57


DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Anggraeni SH, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mendudukkan Tinus (49) anak dari Samuel Ngampun (alm.) sebagai terdakwa, Senin (14/1/2019) sore.

Bambang Srimartono SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, menghadirkan Eman Suparman dari Universitas Padjadjaran Bandung, sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangannya di hadapan persidangan, menjawab salah satu pertanyaan PH terdakwa terkait kewenangan menyatakan ada atau tidak tindakan penyalahgunaan kewenangan terdakwa selaku Direktur Perusda, saksi mengatakan ada Pengadilan yang berhak mengatakan itu yaitu PTUN.

“Yang berwenang untuk menyatakan bahwa seorang pengelola Perusahaan Daerah telah melakukan penyalahgunaan wewenang mestinya PTUN,” jawab saksi menyitir aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 21.

Ketika ditanya soal kesimpulan jawabannya terhadap pertanyaan yang diajukannya tersebut, saksi kepada PH terdakwa mengatakan bukan kewenangannya mengabil kesimpulan. Ia mempersilahkan Majelis Hakim membuat kesimpulan dari keterangan yang diberikannya.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Wardana SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) terkait peraturan peminjaman uang pribadi di Perusda Witeltram oleh karyawan, saksi mengatakan bukan kewenangannya untuk menilai apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Menurut pendapat Bapak selaku ahli, apa yang dilakukan Tinus (terdakwa) ini dengan (Rp) 1,6 Miliar ini (pinjaman) sesuai nggak dengan peraturan yang dibuat?” tanya JPU.

Ahli mengatakan tidak bisa menjawab apakah sesuai peraturan atau tidak karena itu kewenangan Majelis Hakim, tapi disitulah letak penyalahgunaan kewenangannya.

Beberapa pertanyaan masih diajukan PH terdakwa dan JPU serta Majelis Hakim dalam sidang ini.

Tinus adalah Direktur Utama (Dirut) Perusda Witeltram Kutai Barat periode 2009-2019 sesuai SK Bupati Kutai Barat Nomor : 539/K.305/2009 tentang pengangkatan Direksi Perusda Witeltram 2009-2014 dan Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 539/K.835/2014 tentang pengangkatan Direksi Perusda Witeltram 2014-2019.

Pada sidang yang digelar Senin (26/11/2018) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani S Hut SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, terdakwa Tinus  periode 2015-2016 telah mencairkan uang Perusda Witeltram sebesar Rp1.683.796.517,- untuk keperluan pribadi. Uang tersebut dicairkan berkali-kali dengan nilai yang berbeda –beda yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.683.796.517,- berdasarkan hasil audit Akuntan Publik yang dikuatkan Inspektorat.

Tinus kemudian didakwa dalam dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan Kedua Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (16/1/2019) dengan agenda pemeriksaan terdakwa (LVL) 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!