Tok! Dua Raperda Inisiatif DPRD Kutim Disetujui

Bupati Kutim Apresiasi Kerja Pansus dan Eksekutif

0 157

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD disetujui bersama dalam Rapat Paripurna Ke-10 di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (6/6/2022).

Dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda pembentukan 11 Desa di Kutim. Yakni, Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum. Serta Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar Bulang, dan Wakil Ketua 2 Arfan.

Joni mengatakan, dengan disetujuinya 2 Raperda menjadi Perda itu untuk memudahkan pelayanan publik ke masyarakat dari setiap Desa yang telah dibentuk. Serta memberikan kemudahan dan perlindungan kepada Tenaga Kerja Lokal (TKL), dalam mencari pekerjaan. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Kutim.

“Mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan bersama, terutama harapan masyarakat Kutim,” jelas politisi PPP ini.

Baca Juga :

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi semua pihak, terutama kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus DPRD yang telah berinisiatif untuk mengajukan Kedua Raperda. Dan bersama eksekutif melakukan pembahasan terhadap Kedua Raperda tersebut, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan kita sepakati bersama. Dengan mengutamakan semangat mencapai hasil yang terbaik, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” tutur Ardiansyah yang ditemui usai Rapat Paripurna.

Ardiansyah menyampaikan, dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, diharapkan bahwa setiap pemberi kerja atau perusahaan yang akan menanamkan investasi, atau membuka lapangan usaha di Kutim, wajib memberdayakan atau merekrut tenaga kerja Kutim (lokal).

“Minimal 80 persen dari jumlah pekerja, sehingga dengan adanya Perda Ketenagakerjaan ini akan mengurangi penggangguran di Kutim. Begitu juga dengan Raperda pembentukan sebelas Desa di Kutim.” tutupnya. (DETAKKaltim.com)

Penulis : HB/ADV DPRD KUTIM

Editor: Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!