Dugaan Korupsi Dirut PT MGRM, Junior SPV Accounting Bersaksi

Catatan Internal Rp10 Milyar Jaminan Proyek, Laporan Audit Piutang

0 141

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan terdakwa Dr Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (25/8/2021).

Sidang terhadap terdakwa Dirut PT MGRM Iwan Ratman dipimpin Ketua Majelis Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, dalam agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan saksi Syamsu Marlin, Junior SPV Accounting PT MGRM yang bertugas mencatat pengeluaran dan pemasukan keuangan PT MGRM hingga saat ini.

Dalam keterangannya, menjawab pertanyaan yang diajukan Hakim Anggota Arwin mengatakan ia hanya bertugas di Kantor PT MGRM di Tenggarong.

Arwin menanyakan mengenai dana Rp10 Milyar yang ditransfer ke PT Petro T&C, dijawab saksi di laporan keuangan internal dicatat sebagai jaminan proyek. Sedangkan di laporan audit dicatat sebagai piutang.

“Apakah saksi mengerti apa yang dimaksud dengan jaminan proyek?” tanya Arwin.

Saksi menjawab tidak tahu, hanya bertugas mencatat. Ia tidak tahu latar belakangnya. Dana Rp10 Milyar itu merupakan piutang kepada PT Petro T&C.

Mengenai dana Rp40 Milyar, saksi menjelaskan di laporan internal diakui sebagai akuisisi Saham. Sedangkan di laporan audit belum keluar sampai hari ini.

“Baru ada laporan internal ya?” tanya Arwin.

“Ya,” jawab saksi singkat.

Menjawab pertanyaan Arwin selanjutnya, saksi menjelaskan dana itu ditransfer dari rekening PT MGRM di Bank Mandiri ke Rekening PT Petro T&C secara bertahap, dan hingga kini belum ada pertangung jawaban atas dana itu.

Suprapto, Hakim Anggota lainnya menanyakan dana Rp10 Milyar itu apakah menjadi bagian dari Rp50 Milyar.

“Ya,” jawab saksi.

Saksi juga membenarkan jika dana Rp10 Milyar yang ditransfer sebagai jaminan proyek pada Desember 2019, dikonversi menjadi saham pada Juni 2020.

Saksi juga membenarkan transfer dari PT MGRM ke PT Petro T&C sebesar Rp5 Milyar sebanyak 2 kali pada Juni 2020, Juli Rp5 Milyar, Agustus Rp5 Milyar, September Rp 5 Milyar sebanyak 2 kali, Oktober Rp5 Milyar, November Rp2,5 Milyar dan Rp500 Juta, dan Desember Rp2 Milyar.

“Totalnya keseluruhan Rp50 M, betul?” tanya Suprapto.

“Betul,” jawab saksi.

Transfer itu (Maker), jelas saksi menjawab pertanyaan Suprapto, dilakukan Manajer Keuangan Cahyo  Yusuf atas persetujuan Direktur PT MGRM terdakwa Iwan Ratman.

“Saksi tahu apa tujuan mentransfer hingga Rp50 Milyar?” tanya Suprapto lebih lanjut.

“Tidak tahu,” jawab saksi.

BERITA TERKAIT :

Saksi juga mengaku tidak pernah diberitahu mengenai Proyek Tangki Timbun, ia hanya mencatat pengeluaran dan pemasukan. Hingga 31 Desember 2020, dalam catatan saksi, saldo terakhir di rekening PT MGRM per 31 Desember 2020 ada Rp14 Milyar.

JPU Zaenurofiq menanyakan sumber dana Rp50 Milyar tersebut, dijelaskan saksi bersumber dari penempatan dividen atas Participating Interest (PI) tahun 2018 MMPKM (PT Migas Mandiri  Pratama  Kutai  Mahakam) senilai lebih Rp192 Milyar yang merupakan jatah PT MGRM.

Dana Rp192 Milyar itu kemudian dialirkan ke pemegang saham sebesar 65 persen atau setara kurang lebih Rp139 Milyar. Sisanya kurang lebih Rp60 Milyar menjadi jatah PT MGRM.

Dana Rp50 Milyar yang mengalir PT MGRM, dijelaskan saksi, sebagian bersumber dari Rp60 Milyar itu dan sebagian lagi dari PI tahun 2019 yang diterima tahun 2020 dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) untuk PT MMPKM, nilainya kurang lebih Rp37 Milyar sudah masuk semua ke rekening PT MGRM.

“Untuk PI tahun 2019, sampai hari ini belum ada pembagian dividen ke pemegang saham. Baru dividen tahun 2018 yang telah dibagikan,” jelas saksi menjawab pertanyaan JPU.

Saksi juga menjelaskan, ia tidak pernah melihat jaminan dari PT Petro T&C terkait jaminan pembelian saham. Kalaupun ada, itu tidak pernah sampai ke accounting. Begitu juga dengan saham itu sendiri, saksi mengaku pernah menanyakan ke Manajer Keuangan Cahyo Yusuf, ia dikasi tahu ada dan dicatat namun tidak pernah diperlihatkan.

Berbagai pertanyaan masih diajukan JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa Iwan Ratman.

Terdakwa Iwan Ratman dijerat Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!