Dugaan Korupsi Dana Dividen Blok Mahakam, Dirut PT Petro Bersaksi

Febby : Kalau Untuk Uang Saya Tidak Ada Akses

0 205

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim memanggil 5 orang saksi pada sidang Terdakwa Iwan Ratman, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (27/9/2021) sore.

Terdakwa Iwan Ratman didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri Pratama  Kutai  Mahakam (MMPKM) yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM), pengelola Blok Mahakam sebesar Rp50 Milyar.

Namun hanya 3 orang saksi yang hadir masing-masing Febby Zidni Ilman Dirut PT Petro TNC International, Nabila Wiriawan Komisaris PT Petro TNC International, Alfina Mayshadika Mulyadi Direktur Operasional PT Petro TNC Internasional.

Namun hanya Febby Zidni Ilman yang memberikan kesaksian, 2 saksi lainnya menolak bersaksi lantaran memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Iwan Ratman.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, Alfina Mayshadika Mulyadi menyebutkan dirinya anak dari Terdakwa Iwan Ratman, sedangkan Nabila Wiriawan mengatakan keponakan Terdakwa Iwan Ratman, anak dari kakak perempuannya.

Sejumlah pertanyaan diajukan Ketua Majelis Hakim kepada saksi Febby Zidni Ilman, di antaranya mengenai peruntukan dana Rp10 Milyar dan Rp40 Milyar. Dijawab saksi untuk Rp10 Milyar itu pinjaman, sedangkan Rp40 Milyar ada perjanjian untuk pembelian saham.

“Saham untuk pembangunan Tanki dengan total Rp1,8 Trilyun,” jelas saksi.

Petro, jelas saksi, menawarkan kepada PT MGRM untuk pembelian saham 10 persen dari Rp1,8 Trilyun itu. Itu sekitar Rp180 Milyar.

“MGRM hanya membayar sekitar Rp50 Milyar,” jelas saksi.

“Ada perjanjiannya itu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ada,” jawab saksi, yang diakuinya ditandatangani saksi dengan Terdakwa Iwan Ratman.

Saksi juga menjelaskan saham 100 persen itu dibagi masing-masing 35 persen untuk Samos dari Inggeris, 35 persen MKM dari Malaysia. Awalnya Petro 30 persen, kemudian sahamnya dijual ke MGRM 10 persen.

Lingkup Petro dan MGRM, kata saksi, untuk pengurusan perizinan di 3 lokasi masing-masing Balikpapan, Samboja, dan Cirebon. Selain itu, juga pembebasan lahan, dan Amdal.

“Untuk konstruksinya yang 70 persen itu dikerjakan sama Samos dan MKM,” jelas saksi lebih lanjut.

Dijelaskan saksi, peletakan Batu Pertama pembangunan Tanki Timbun tersebut telah dilakukan pada 22 September 2021. Dananya bersumber dari Saham 70 persen, Samos dan MKM.

“Dengan adanya masalah begini, bagaimana? Tetap jalan?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Untuk proyeknya tetap jalan,” jawab saksi.

“Terhadapa Uang Rp50 Milyar itu dari MGRM, masih ada atau gimana?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Kalau untuk Uang saya tidak ada akses ke Rekening Petro, untuk Rekening Petro dipegang sama Iwan Ratman,” jelas saksi.

“Bukan saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Bukan Pak,” jawab saksi.

Meski ia mengakui sebagai Direktur Utama PT Petro TNC, namun ia tidak memegang Uangnya.

BERITA TERKAIT :

Ketua Majelis Hakim mengakhiri pertanyaan kepada saksi Febby Zidni Ilman selaku Direktur PT Petro TNC, yang selanjutnya dilanjutkan Anggota Majelis Hakim Arwin Kusmanta.

Iwan Ratman didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!