DPRD Kutim Bereaksi, Syarat Kerja di Pabrik Semen Kuasai Bahasa Mandarin

Arfan : Janganlah Merusak Tatanan Yang Ada di Kutim

0 232

DPRD KUTAI TIMUR

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Beredarnya informasi lowongan kerja dengan syarat harus menguasai bahasa asing Mandarin dari Pabrik Semen, yang sedang dibangun di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Timur) menimbulkan polemik.

Berdasarkan Surat dengan nomor: 102/PT.KC-HR/V/2021, beredar di media sosial, perihal laporan lowongan pekerjaan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, tanggal 27 Mei 2021 lalu. Dalam surat tersebut, PT KC sedang membutuhkan tenaga kerja sebanyak kurang lebih 20 posisi. Dalam surat itu juga menjelaskan, terdapat 2 jabatan membutuhkan pelamar yang menguasai Bahasa Mandarin, yakni Operator Mixer sebanyak 3 orang dan Operator Mesin Agregat sebanyak 3 orang.

Lowongan diterbitkan pada 27 Mei 2021, dan batas waktu lowongan berakhir pada Sabtu tanggal 5 Juni 2021.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Arfan mengatakan persyaratan Bahasa Mandarin tidaklah tepat. Terlebih, perusahaan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya kira ini merupakan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti, insya Allah ini akan segera kami sampaikan ke teman-teman DPRD dan Pemkab Kutim. Bahwa hal itu tidak tepat diberlakukan di wilayah Kutim,” jelas Arfan yang ditemui usai mengikuti Rakorda Nasdem, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga :

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyebutkan, bila persyaratan tersebut terbukti diberlakukan, berarti terdapat penggiringan agar pelamar asing yang menguasai Bahasa Mandarin yang memenuhi persyaratan untuk melamar.

Hal tersebut tentu tidak dibenarkan oleh Arfan, sebab kehadiran perusahaan swasta sejatinya untuk menyerap tenaga kerja lokal.

“Tadi saya lihat suratnya itu yang ditujukan ke Disnaker, ada persyaratan Bahasa Mandarin,” jelasnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini dewan akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, agar aturan tersebut tidak diberlakukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Kita akan sampaikan bahwa janganlah merusak tatanan yang ada di Kutim, kita bersepakat untuk berinvestasi. Ini harusnya berbalik, mereka yang diwajibkan untuk menguasai Bahasa Indonesia.” tegas Arfan. (DK.Com/adv.)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!