Divonis 10 Tahun Penjara, Dirut PT Karka Arganusa Tidak Banding

0 278

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sutrisno Bachrun (57), Direktur Utama (Dirut) PT Karka Arganusa yang divonis Majelis Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda 10 tahun penjara, denda Rp300 Juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti (UP) Rp33.058.786.034,00 subsider 3 tahun penjara, tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Ditemui beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri Samarinda, Surasman SH Penasehat Hukum Sutrisno Bachrun mengatakan kliennya tidak melakukan upaya banding.

“Tadinya klien kami pikir-pikir, namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir ia tidak menyatakan banding,” jelas Surasman kepada DETAKKaltim.Com di Media Center Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (9/7/2019) siang.

Sebelum divonis Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH, dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Arwin Kusmanta SH MM, Selasa (11/6/2019) lalu, terdakwa Sutrisno dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga masih diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp33.371.138.761,- subsidair 7 tahun penjara.

Dalam kasus yang menyeret 2 terdakwa ini, 1 terdakwa lainnya yaitu Cahyo Adhi Oktaviari, Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan yang divonis 4 tahun penjara denda Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan, juga tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan padanya. Meski ia juga menyatakan pikir-pikir saat pembacaan vonis.

“Tidak banding,” kata Supiyatno SH MH selaku Penasehat Hukumnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019) siang.

Berita terkait : Didakwa Rugikan Negara Rp33 M, Dirut PT Karka Arganusa Dituntut 21 Tahun 6 Bulan Penjara

Kedua terdakwa diseret ke meja hijau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Perkotaan di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2007-2008 Tahap I, dan Tahun Anggaran 2009-2011 Tahap II.

Kasus ini bermula pada tahun 2006 saat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Perkotaan, dengan sistem Kontrak Multi Years. Untuk tahap I dengan pagu anggaran sebesar Rp98 Milyar dan tahap II sebesar Rp134 Milyar. (LVL)

(Visited 101 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!