Dituntut 9 Divonis 7 Tahun, Terdakwa Fradana Nyatakan Terima

Barang Bukti 31,92 Gram Sabu

0 118

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 851/Pid.Sus/2021/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Fradana Kusuma alias Dana Bin Rahmad, Senin (14/2/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, Terdakwa Fradana Kusuma alias Dana Bin Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Fradana, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 poket Sabu- Sabu dengan berat 32,67 Gram/Brutto atau netto 31,92 Gram, 1 buah Handphone merk Realme warna hitam, 1 lembar Tiket Kapal, 1 lembar manifest, dan 1 bungkus Indomie Goreng dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan Uang tunai Rp330.000,- dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Fradana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 9 tahun penjara, denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Fradana dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Fradana ditangkap di Jalan Untung Suropati,  Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim. Tepatnya di Dermaga Mahakam Ulu, di atas kapal KM Putra Mahakam Indah 2, Selasa(10/8/2021) sekitar Pukul 18:00 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan lainnya.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Fradana yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual.

Jawaban yang sama juga diampaikan JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!