PLN Tarakan Dinilai Persulit Pemasangan Listrik Masjid
Simeon: Alasan PLN Tidak Masuk Akal
DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Ibarat makan buah simalakama, bila dimakan mati ibu, ayah kawin lagi. Namun jika tidak dimakan, mati ayah, ibu dan anaknya menderita. Inilah yang dialami Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) selama ini.
Hal ini terlihat ketika puluhan warga RT 03 Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara, Tarakan, mendatangi Kantor PLN di Jalan Pangeran Diponegoro, Sebengkok Tarakan, untuk mempertanyakan alasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang energi ini enggan menyambung Listrik ke Masjid Nur Mina Mammesae, yang dimohon sejak rumah ibadah ini selesai dibangun tahun 2018 lalu.
“Alasan PLN tidak masuk akal. Bagaimana dikatakan Masjid yang dibangun swadaya masyarakat berada di wilayah Hutan Lindung,” kata Simeon Baru, Ketua RT 03, Juata Kerikil, pada pertemuan dengan Kepala Dinas Kehutanan, Direktur PLN, dan Polres Tarakan di Kantor Dinas Kehutanan UPTD Tarakan, Jum’at (27/9/2024).
Suasana pertemuan memanas, masyarakat bersikukuh bahwa pemukiman yang mereka tempati dan Masjid yang dibangun sekarang berada di luar Kawasan Hutan Lindung.
“Mengapa setelah kami bermukim puluhan tahun tiba-tiba pihak Kehutanan memasang patok Hutan Lindung. Dengan alasan “Hutan Lindung” tersebut, PLN menolak menyambung Listrik di Masjid,” kata masyarakat.
Persoalannya, terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Men-LHK) Nomor – 6631/Men LHK – PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, luas hutan lindung Kota Tarakan sekitar 7.067 Ha dari 250,80 Km2 luas pulaunya.
“Menjaga Kawasan Hutan Lindung di Tarakan, banyak permasalahan di dalamnya, campur aduk kepentingan,” bisik seorang berpakaian Polisi Kehutanan di samping wartawan DETAKKaltim.Com.
Terkait permasalah itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan Ridwanto Suma mengatakan, tidak pernah menyusahkan masyarakat.
“Kami tidak pernah menyusahkan masyarakat, kami selalu berjalan sesuai stetmen Perundang-Undangan. Kelestarian alam harus kita jaga bersama,” kata Ridwanto Suma.
Baca Juga:
- Mahkamah Agung Terima Penghargaan BKN
- Ketua MA Tertarik Tema HUT Ke-22 DYK, “Wanita Tangguh”
- Identitas Politik Rudy-Seno, Representasi Pemimpin Muda Kaltim
Makanya untuk menanggapi pertanyaan masyarakat yang hadir saat itu, Ridwanto menyebut penyadartahuan batas Hutan Lindung sangat penting.
“Kami tidak pernah menghalangi ibadah, semua upaya yang telah dilakukan sebelumnya seperti pemasangan patok akan lebih dimaksimalkan penyebarluasan informasinya kepada masyarakat dan pemerintah setempat,” kata Ridwanto terhadap kegiatan pendataan masyarakat di dalam kawasan lindung Kelurahan Kampung I/ Skip, dan Juata Kerikil Tarakan yang berjalan sekarang.
Itu sebabnya, PLN Tarakan sesuai dengan misi yang dilakukan KPH Tarakan tidak melayani permintaan masyarakat RT 03 Juata Kerikil, menyambung Listrik di rumah ibadah mereka.
“Kami tidak bermaksud mempersulit masyarakat. Makanya kami minta mengadakan pertemuan di Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan ini agar jelas permasalahannya,” kata Direktur Utama PT PLN Tarakan Feby Joko Priharto tanpa menyadari semua bangunan rumah di Hutan Lindung Kampung I/ Skip, dan rumah di samping Sumur Minyak dan Gas Bumi di Kampung I/Skip, Kelurahan Kampung Empat, Kampung Enam, dan Pamusian Tarakan dipasang Listrik.
Harusnya PLN menyadari Miyn Politie Reglement Staatsblad 341 Tahun 1931 tentang keselamatan Tambang, yang hingga saat belum dicabut Pemerintah Indonesia.
Kapolres Tarakan diwakili Kasat Intelkam AKP Bahyudin mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah, hanya kurang komunikasi, makanya kita duduk bersama di sini untuk mencari jalan terbaik
“Masyarakat kan tidak pernah melakukan komunikasi. Kenapa kita tidak komunikasikan untuk cari jalan keluar? Saran saya, ajukan surat yang ditandatangani pengurus Masjid dan masyarakat, kemudian kirimkan langsung ke PLN. Setuju, makanya jangan kita saling menyalahkan.” demikian AKP Bahyudin tuntaskan persoalan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis:SL Pohan
Editor: Lukman