DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tantangan besar terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas), setelah sebagian wilayahnya resmi menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala SKK Migas Kalimantan-Sulawesi Azhari Idris mengatakan, kepastian mengenai bagi hasil pendapatan Migas perlu segera dibahas lebih lanjut. Sebab, sejumlah fasilitas Migas di wilayah Handil dan Muara Jawa, yang sebelumnya berada di bawah Kabupaten Kutai Kartanegara, kini masuk ke dalam wilayah IKN.
“Fasilitas-fasilitas tersebut telah lama beroperasi, dan masih aktif memproduksi Migas,” jelas Azhari dalam wawancara di Excelso Big Mall Samarinda, Selasa (1/10/2024).
Dengan berubahnya yurisdiksi, ada kekhawatiran bahwa pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Kalimantan Timur, khususnya Kutai Kartanegara, akan dialihkan sepenuhnya ke IKN.
Peralihan ini dinilai berpotensi memengaruhi perekonomian daerah, yang selama ini sangat bergantung pada Sektor Migas.
“Selama ini, pendapatan dari lapangan Migas tersebut masuk ke Kaltim dan Kukar. Tapi sekarang, kami harus mencari tahu apakah dengan status IKN ini, pendapatan tersebut akan berubah alokasi menjadi hak eksklusif IKN atau masih akan dibagi dengan daerah,” papar Azhari.
Baca Juga:
- Mahkamah Agung Rekrut Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
- Perkara Korupsi Pegadaian Balikpapan, JPU Hadirkan Ahli BPKP
- Dugaan Kredit Fiktif PT Erda Indah di Bank Kaltimtara Rp15 Milyar
SKK Migas bersama dengan Perusahaan-Perusahaan Migas, seperti Pertamina, saat ini tengah melakukan diskusi terkait peralihan kewenangan perizinan yang sebelumnya dipegang Kementerian di Jakarta.
Dengan adanya IKN, proses perizinan akan berpindah ke otoritas IKN. Azhari menekankan bahwa pembicaraan mengenai transisi ini sangat penting untuk memastikan operasional Migas tetap berjalan tanpa hambatan.
Meskipun pembicaraan mengenai mekanisme pembagian hasil belum mencapai kesepakatan final, Azhari menekankan bahwa komunikasi yang baik antara Pemda Kaltim dan Otorita IKN sangat diperlukan. Hal ini demi menjamin bahwa Sektor Migas tetap berfungsi optimal sebagai penopang perekonomian, baik bagi Kaltim maupun IKN.
“Yang terpenting adalah adanya kesepakatan bersama yang dapat menjaga keberlanjutan operasional industri Migas, serta memastikan bahwa kontribusi sektor ini tetap dapat dirasakan oleh daerah dan negara.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman