Pilwali Tarakan, Kotak Kosong Maju Tak Gentar

Lukman: Kotak Kosong Merupakan Aspirasi Masyarakat

0 737

DETAKKaltim. Com, TARAKAN: Ambisi dr Khairul MKes untuk tampil kedua kalinya sebagai Wali Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2024 dihadang Gerakan Kokos alias Kotak Kosong.

Pemilihan Wali Kota Tarakan tahun 2024 diwarnai kotak kosong, lahir atas keresahan masyarakat akibat situasi politik nepotisme.

Pangkal ceritanya, 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum, 10 parpol masing-masing, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PKB, PAN, Hanura, Golkar, dan Nasdem yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan bersama 3 Parpol Non Parlemen seperti, PSI, Perindo, dan Partai Buruh mendukung pasangan Khairul – Ibnu Saud.

Sementara 5 Parpol Non Parlemen, Partai Ummat, Gelora, Garuda, PKN, dan PBB mengambil sikap mendukung Kotak kosong.

Padahal, menurut Ir Lukman H Ambo Lala ST MLing IPM sebagai Ketua Koalisi Partai Non Parlemen Pengusung Kotak Kosong Kota Tarakan, Provinsi Katara, tindakan 13 Parpol pengusung pasangan tunggal Khairul – Ibnu Saud menciderai demokrasi di Tarakan.

“Kotak kosong merupakan aspirasi masyarakat, muncul atas kolektif masyarakat, dan lahir dari keresahan bersama. Makanya, kita menolak adanya pandangan bahwa gerakan “Kotak Kosong” lahir dari sentiment pribadi,” kata Lukman dalam Jumpa Pers di Posko Pemenangan “Kotak Kosong” Jalan Mulawarman Tarakan, Kamis (26/9/2024). 

Baca Juga:

Apa itu kotak kosong Pilkada? Kokos dalam konteks Pilkada merupakan fenomena unik yang muncul sebagai solusi demokratis ketika sebuah daerah hanya memiliki satu pasangan calon yang berkompetisi.

Makanya, kata Lukman, masyarakat dapat memilih “Kotak Kosong” sebagai bentuk ketidaksetujuan atau ketidakpuasannya terhadap calon yang tersedia.

Sementara, lima Parpol Non Parlemen seperti Partai Gelora, Garuda, Patai Ummat, PKN, dan PBB hanya semata-mata mewadahi pemilih untuk menghidupkan sistem demokrasi yang tidak berjalan saat ini. Tidak hanya itu, koalisi  non parlemen ini sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik nepotisme.

Menurut Lukman, jika Kokos menang mereka akan berusaha menghidupkan sistim demokrasi yang saat ini tidak berjalan. Makanya poin pertama visi Parpol pengusung Kotak Kosong untuk memenangkan “Kokos” dalam Pilwali Tarakan 2024 ini. Menginginkan pemimpin yang berperikemanusiaan, adil dan beradab, serta bermatabat.

Tidak hanya itu. Abdul Jalil Pawara Ketua Partai Garuda Tarakan, menghimbau pemilih Kotak Kosong  untuk tidak takut. Pasal 54d ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih pada pemilihan dengan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Artinya, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tidak mencapai suara lebih 50 persen suara sah.” kata Abd Jalil. (DETAKKaltim.Com

Penulis: SL Pohan

Editor: Lukman

(Visited 361 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!