Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Terima Dihukum 5 Tahun 6 Bulan

0 45

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Suriyadi alias Mur Bin Zamar (alm.), pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Rabu (29/1/2020) sore.

Terdakwa Suriyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dalam dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa dan denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum yang didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Hendry Dunant Manuhua SH MHum dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Menyatakan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu dengan seberat 1,94 Gram/Brutto, 1 unit Timbangan digital Dekko, 1 bundel plastik klip, 1 unit Handphone merk Himax, 1 unit Handphone merk Nokia, dirampas untuk dimusnahkan, dan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena Motulo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa dengan nomor perkara 1121/Pid.Sus/2019/PN Smr selama 8 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa setelah konsultasi dengan Erlyta Natalia Sihotang SH dari LBH Pusaka selaku Penasehat Hukum yang mendampinginya selama persidangan menyatakan menerima.

“Bagaimana terdakwa,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Terima,” sahut terdakwa seraya mengangguk.

Terhadap putusan tersebut, JPU juga menyatakan menerima.

Kasus ini bermula saat terdakwa Suriyadi ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Jati II, RT 22, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Senin (5/7/2019) sekitar Pukul 05:00 Wita. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!