Dituntut 20 Divonis 15 Tahun, Robby Pikir-Pikir  

Barang Bukti Narkoba 16 Kg Lebih Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 12

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 365/Pid.Sus/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Robby Setiawan yang didakwa dalam perkara Narkotika, Senin (15/8/2022).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rakhmad Dwinanto SH menyatakan Terdakwa Robby Setiawan alias Robby Bin Siswanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Permufakatan jahat dalam hal perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robby Setiawan alias Robby Bin Siswanto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rutan. Dan denda sebesar Rp1 Milyar, apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan penjara selama 6bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa :

  • 17 bungkusan besar Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 16.822 Gram/Brutto,
  • 2 Poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,90 Gram/ Brutto,
  • 3 Poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,71 Gram/Brutto,
  • 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 15,05 Gram/Brutto,
  • 5 Poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 9,18 Gram/Brutto,
  • 1 bungkus pecahan Ekstasi warna abu-abu seberat 5,78 Gram/Brutto,
  • Total seberat 16.855,62 Gram/Brutto atau 16.226,52 Gram/Netto.
  • 2 unit Timbangan Digital
  • 5 bungkus plastic Teh China Merk Guan Yin Wang warna Hijau Kuning
  • 7 bendel plastic klip
  • 1 buah alat Press
  • 2 buah Sendok penakar plastic dan Alumunium.
  • 1 buah piring kaca.
  • 1 buah Palu
  • 1 buah gunting
  • 1 buah pisau kater.
  • 1 buah kotak kaca mata hitam
  • 1 buah kotak timbangan digital.
  • 1 buah kotak plastic.
  • 1 buah lakban coklat.
  • 1 unit Hp merk Nokia Kecil warna hitam.
  • 1 unit Hp merk Oppo warna biru Navy
  • 1 buah Koper besar warna merah.
  • 1 buah Tas Ransel warna hitam merk Aero V System.

Dirampas untuk dimusnahkan.

  • Uang tunai sebesar Rp4.750.000,- yang di duga sebagai hasil jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu dirampas untuk negara.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Robby Setiawan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni K SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, yang menuntutnya selama 20 tahun pada sidang yang digelar, Senin (1/8/2022).

Baca Juga :

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Robby baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan Vespa (DPO) ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Jalan AW Syahranie, Perum Pandan Wangi, Blok L, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Rabu (16/2/2022) sekitar Pukul 22:30 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkoba seberat 16.226,52 Gram/Netto.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Robby yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH,  Agustinus Arif Juoni SH, Supiatno SH MH, dan Hasriyani SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan Pikir-Pikir.

“Terdakwa Pikir-Pikir,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, yaitu Pikir-Pikir. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!