KPK Periksa Tiga Anggota DPRD PPU, Saksi Kasus Perumda

Ali Fikri : Pemeriksaan Dilakukan di Gedung Merah Putih

0 127

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, hari ini (2/2/2023) dilakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2019 Sampai 2021.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Ali Fikri menyebutkan 6 orang diperiksa masing-masing Syarifuddin HR, Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri. Ketiganya merupakan anggota DPRD Kabupaten PPU.

Dua saksi lainnya masing-masing Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka 2019-2021 M Umry Hasfirdauzy seorang wiraswasta, dan Sariman juga orang swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” jelas Ali Fikri.

Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perumda PPU bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Kamis (11/8/2022) KPK telah memeriksa 8 orang saksi. Sebelumnya lagi, Rabu (3/8/2022) juga telah dilakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi.

Baca Juga :

Senin (1/8/2022), Ali Fikri membeberkan KPK mengembangkan perkara Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Selama proses Penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!