CCTV Tetangga Ungkap Pelaku Pencurian, Pemulung Dihukum 1 Tahun Penjara

0 24

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tappi anak dari Yusuf Tatto (46), warga Jalan Gerilya, Gang Keluarga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, diganjar hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan terdakwa ini dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Ir Abdurahman Karim SH, Selasa (24/9/2019).

Tappi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan JPU  melanggar Pasal 362 KUHP.

Sebelumnya JPU Meilany Magdalena dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut  terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Atas putusan hukuman yang sudah lebih ringan 1 tahun ini, terdakwa menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” ucap terdakwa Tappi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana pencurian secara berturut-turut di rumah saksi korban Ariansyah yang tinggal di Jalan Damanhuri, Samarinda. Aksi pencurian yang terekam kamera pemantau (CCTV) itu dilakukan terdakwa pada bulan Februari 2019, dimana saksi korban Ariansyah tidak berada di rumah.

Terdakwa Tappi berhasil mengambil sebuah Accu dan injakan aluminium mobil Avanza milik saksi korban, yang kini dijadikan barang bukti di persidangan

Perbuatan terdakwa ini terbongkar berkat rekaman CCTV  tetangga korban, dan memberitahukan kepada saksi  kalau di rumahnya sering dimasuki pemulung. (ib)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!