Ditangkap Polisi, Duet Saudara Ipar Pelaku Pembobol Rumah Kosong

0 36

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Lihai, dua orang saudara ipar ini melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Soekarno Hatta RT 037 Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Meski mengaku baru melakukan pencurian sekali, namun ada dugaan mereka juga pernah melakukan pencurian di kawasan Kilometer 7 Kelurahan Batu Ampar.

Kedua tersangka ialah Arvin (19) dan DY (16). Mereka mencuri sebuah televisi merk LG 32 inchi, sebuah Genset merk Yamaha, sebuah Mini Compo merk LG, sebuah laptop merk Accer, sebuah laptop merk ASUS, dan sebuah pemanas air (heater) merk Nanotech.

Sebelumnya Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sarbini melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Nikson Sitompul menyebut, memang pelaku tidak mengakui terlibat di pencurian Kilometer 7, namun dari CCTV petugas dapat mengenali wajah pelaku.

“Pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu samping rumah dengan linggis saat rumah kosong. Kejadian sekitar bulan Agustus lalu, namun laporan masuk tanggal 16 November kemarin,” kata Tompul, nama sapaannya, Kamis (17/11/2016).

Tindakan pencurian dilakukan pada malam hari sekira Pukul 20:00 WITA, dan para pelaku berhasil mengangkut barang curiannya yang menimbulkan kerugian sekitar Rp30 juta. Pelaku mengaku, saat melakukan aksinya mereka mengambil barang satu persatu dan disembunyikan di beberapa tempat.

“Waktu itu nggak ada orang, jam 08:00, kami jalan kaki, angkutin barang satu-satu. Rencananya barang curian mau dijual aja, uangnya dipakai sendiri,” ungkap pelaku Arvin yang mengaku pernah bekerja sebagai tukang pasang kabel di Kantor Pemkot ini.

Setelah pencurian terjadi, korban baru melaporkan pada petugas setelah menyadari kejadian tersebut terekam CCTV. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui adalah warga Graha Indah, Jalan PDAM RT 08 dan Jalan Soekarno Hatta Kilometer 7,5 RT 37.

Tersangka terlibat tindak pidana pencurian seperti yang tercantum dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kedua tersangka telah mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Utara beserta barang-barang bukti pencurian. (Rsk)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!