Anggota Brimob Polda Kaltim Bekuk Terduga Pengedar 47,7 Gram Sabu

0 412

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Polda Kaltim melalui Unit Intelmob Sat Brimob mengungkap peredaran Sabu di Kota Balikpapan, Rabu (26/7/2017) sore.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang memang telah dicurigai petugas, didapati Narkoba jenis Sabu siap edar seberat sekitar 2 gram. Setelah pengembangan dilakukan, petugas kembali berhasil menyita 45,47 gram.

Pria bernama AW (35) tersebut adalah warga Jalan Gunung Empat RT 42, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat. Penangkapan bermula dari infomasi awal yang diterima petugas Unit Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim dari masyarakat, mengenai peredaran Sabu di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Dari info yang sampai ke telinga petugas, kawasan tersebut kerap menjadi lokasi melakukan transaksi Sabu. Selanjutnya petugas melakukan lidik dan pengumpulan bahan keterangan. Hingga pada Rabu sekitar Pukul 16:30 Wita, Unit Intelmob melaksanakan pengintaian di kawasan areal parkir salah satu swalayan di Sumber Rejo.

“Kemudian seseorang yang kami duga sebagai pengedar datang ke lokasi dan segera dilakukan penggeledahan tubuh. Barang buki ditemukan pada tersangka dan dia mengakui itu kepunyaan dia,” jelas Ipda Hari Sunarto, Kasubsiprodok Res Intelmob Polda Kaltim, Kamis (27/7/2017).

Pada awalnya petuas mengamankan sekitar 2 gram Sabu dari tangan tersangka. Saat dimintai keterangan, tersangka akhirnya mengakui bahwa masih ada Sabu lain yang ia simpan di rumahnya. Petugas bersama tersangkapun segera menuju kawasan Jalan Gunung Empat, tepatnya rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan.

“Kami amankan sejumlah barang bukti yaitu Sabu dalam berbagai kemasan seberat masing-masing 10,2 gram tiga bungkus, Sabu seberat 3,79 gram satu bungkus, Sabu seberat 0,83 gram satu bungkus, timbangan digital satu unit, dua korek gas modifikasi, dua sendok takar Sabu, dan enam plastik klip kosong,” bebernya.

Setelah semua barang bukti dikumpulkan, keseluruhan dibawa ke Mako Brimob Polda Kaltim untuk diamankan. Barang bukti lain yang juga disita yakni satu buah Ponsel Samsung lipat, satu buah Ponsel Nexcom lipat, dan sebuah Motor Yamaha merk Mio GT warna hitam dengan Nopol KT 4580 ZL.

Sementara tersangka saat ditanya petugas mengaku kalau dirinya hanya kurir dan bukan pengedar dari barang haram tersebut.

“Bukan punya saya pak, saya yang antar aja,” ujarnya.

Kendati begitu, mangacu pada sejumlah barang bukti, tersangka tetap terhitung sebagai pengedar.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, karena barang bukti yang ditemukan lebih dari 5 gram. Selanjutnya untuk proses hukum, Unit Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim menyerahkan tersangka pada Unit Res Narkoba Polres Balikpapan. (rsk)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!