Dikembalikan, Dugaan Perampasan Bayi Oleh Yayasan BWM

Pengurus Yayasan Kembalikan Sang Bayi ke Ibu Kandungnya

0 119

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polemik dugaan penipuan, perampasan bayi, hingga pelarangan menyusui yang dilaporkan korban YL ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Selasa (14/9) lalu, oleh pihak terlapor Yayasan Baitul Walad Musthofa, mengundang Pelapor dan Kuasa Hukumnya untuk mengambil bayi tersebut di Yayasan Baitul Walad Musthofa (BWM), Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Samarinda, Sabtu (18/9/2021).

Prosesi penyerahan bayi tersebut dilakukan oleh Ketua Yayasan BWM Zakiyah Ubudiyah kepada YL ibu kandung Sang Bayi didampingi wali/nenek berinisial SW, disaksikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Teguh, perwakilan Dinas Sosial Provinsi dan Kota, Perwakilan Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan, dan RT setempat.

Pertemuan yang dimoderatori Iptu Teguh tersebut, semula memberi kesempatan pihak YL untuk menyampaikan pandangan atau uneg-unegnya.

“Kami sebenarnya pihak yang diundang untuk mengambil bayi tersebut. Jadi kami hendak mendengar penjelasan dari pihak Yayasan,” ungkap Sabir Ibrahim SH MH CLA, Sekretaris LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 17:11 Wita.

Akar persoalan ini, sambung Sabir, terjadi saat YL yang hendak menyusui hingga menemui bayinya tapi tidak diberi izin oleh yayasan. Jika saja komunikasi antara YL dengan yayasan baik-baik saja, tentu YL yang masih berusia 16 tahun tidak kalut hingga mencari Penasihat Hukum dan menempuh jalur hukum.

Selanjutnya, Ketua Yayasan BWM Zakiyah Ubudiyah yang didampingi pengurus yayasan lain dan Kuasa Hukumnya Sadam Kholik SH, hendak mengklarifikasi pemberitaan di media massa dan media sosial yang seolah-olah pihaknya telah merampas bayi YL. Dia membantah telah mengambil paksa bayi yang lahir tanggal 24 Juli 2021 tersebut.

Menurut dia, bayi tersebut diserahkan sukarela kepada yayasan untuk diasuh, dididik, dan dibesarkan. Bahkan, 2 bulan sebelum YL melahirkan, yayasan secara intens memberi bantuan kepada YL agar proses persalinannya lancar dan sehat.

“Jadi kami sebenarnya tidak ada masalah dengan ibu bayi tersebut,” jelas Zakiyah Ubudiyah.

Namun klarifikasi yang seolah-olah tidak ada masalah itu kemudian ditanggapi oleh Penasihat Hukum pelapor. Menurut Sabir Ibrahim, jika saja ibu kandung bayi tidak ada masalah dengan pihak yayasan, mengapa pihak yayasan tidak menjawab isi Somasi I dan Somasi II yang dilayangkan pada bulan Agustus dan awal September ini, hingga akhirnya YL membuat laporan Polisi di Polresta Samarinda.

“Hasil pertemuan tadi, akhirnya bayi klien kami bisa dikembalikan oleh pihak yayasan,” ujar Herman Gozaly SH, Ketua LBH JAM Borneo didampingi Tim Penasihat Hukum pelapor kepada sejumlah wartawan usai pertemuan.

Baca Juga :

Menurut Herman, dengan diserahkannya bayi tersebut maka terbukti jika kliennya benar-benar pernah melahirkan dan punya bayi. Adapun langkah hukum berikutnya, lanjut dia, dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Tim Penasihat Hukum beserta korban dan orang tua korban.

“Kami bersyukur bayi sudah kembali ke ibunya. Tentu tidak cukup dengan pengembalian bayi ini saja, namun masih ada surat keterangan lahir dan lain-lainnya yang belum diserahkan.” tandas Sabir Ibrahim. 

YL melaporkan oknum yayasan ke Unit PPA Polresta Samarinda, Selasa (14/9/2021) atas dugaan tindak pidana Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP, dan tindak pidana pelarangan pemberian ASI sesuai Pasal 200 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis LBH

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!