Dihukum Penjara 5 Tahun, Terdakwa Kasus Nakotika Terima

Barang Bukti Sabu 0,45 Gram Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 60

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, menyatakan terdakwa Ferry Saputra Hendrawan alias Ferry Bin Uka Suhendra bersalah pada sidang yang digelar, Kamis (2/7/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ir Abdul Rahman Karim SH, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Ferry Saputra Hendrawan alias Ferry Bin Uka Suhendra dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Deky saat membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa1 poket Plastik lip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,45 Gram/Brutto dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis Hakim juga menetapkan supaya terdakwa Ferry Saputra Hendrawan alias Ferry Bin Uka Suhendra dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula saat terdakwa Ferry Saputra Hendrawan alias Ferry Bin Uka Suhendra ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Hasan Basri (Gang Merak 1), Kelurahan Temindung Permai, Kecamtan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (9/1/2020) sekitar Pukul 01:30 Wita dengan barang bukti Sabu.

Baca juga : Bawa Sabu 2 Kg dari Pulau Derawan, 2 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Erlyta Natalia Sihotang SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan menerima.

“Terima,” kata Erlyta mewakili kliennya yang disidang melaui video conference saat dikonformasi usai sidang.

Jawaban yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda usai sidang.

“Terima,” kata Ridhayani singkat.

Sebelumnya terdakwa Ferry Saputra Hendrawan alias Ferry Bin Uka Suhendra dituntut JPU pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!