Kasus Dugaan Perjalanan Fiktif Setwan Kukar, 6 Saksi Dikonfrontir

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Bimtek) di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kutai Kartanegara tahun 2013, Rabu (2/8/2017) siang.

Dalam kasus yang mendudukkan M Sofyan sebagai terdakwa dengan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tersebut, disebutkan Erwin, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi dari Kejari Tenggarong menghadirkan 6 orang saksi, masing-masing Feni, Evi, Solihin, Fani, Martin, dan Yana.

Menurut Erwin, agenda sidang kali ini adalah konfrontir kesaksian saksi-saksi sebelumnya dari keenam saksi.

“Ini konfrontir kesaksian saksi yang dihadirkan Jaksa pada sidang-sidang sebelumnya,” jelas Erwin usai persidangan kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Beberapa saksi dalam kesaksiannya pada sidang-sidang sebelumnya menyebutkan, nama-nama saksi ini memiliki peran dalam pencairan dana perjalanan dinas, yang diduga fiktif sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp540.900.400,-.

Kerugian itu timbul akibat adanya kegiatan perjalanan dinas tidak dilaksanakan oleh staf yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT). Namun uang kegiatan tersebut tetap dicairkan, dan dipertangungjawabkan penggunaannya seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.

M Sofyan dalam kegiatan tersebut menjabat selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan memegang jabatan sebagai Kasubag Anggaran. Ia ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sejak Rabu (29/3/2017), dan dititipkan di Rutan Sempaja, Samarinda.

Berita terkait : Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Sekwan Bisa Jadi Tersangka

Sidang ini sempat tertunda 2 kali, dan sempat pula awak media ini menerima informasi akan ada penetapan tersangka baru. Namun saat dikonfirmasi ke PH terdakwa, Erwin mengatakan hingga saat ini belum ada. Salah seorang saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan ini adalah Awang Ilham, mantan Sekwan DPRD Kukar.

Majelis Hakim dalam sidang ini dipimpin Parmatoni SH sebagai ketua dengan anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Anggraeni SH.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!