Dihukum 4 Tahun, Terdakwa Terbukti Korupsi ADK Kampung Balikukup

0 141
Terdakwa Riduansyah mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Joni Kondolele SH MM menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Suryadi Bin Suwarno dan Riduansyah Bin Beddu (Alm.),

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, tahun 2013-2015.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah kemudian dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp1.293.782.716,32 secara bersama-sama. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya, dimana keduanya dituntut masing-masing 5 tahun penjara denda Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.293.782.716,32 secara bersama-sama, Subsidair pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan ini, setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Riduansyah yang didampingi Haji Mangkona SH.

Berita terkait : Dugaan Korupsi Kampung Balikukup, Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Jawaban yang sama juga disampaikan Suryadi yang disidang terlebih dahulu setelah berkonsultasi dengan PHnya.

JPU Ali SH dari Kejari Berau juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan kepada para pihak, ada waktu satu minggu untuk berpikir sebelum mengambil sikap, terima atau banding atas putusan tersebut. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!