Diganjar 14 Tahun Penjara, Tindakan Asusila Sang Ayah Tiri

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : La Anti akhirnya dijatuhi hukuman penjara 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/9/2019) sore.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Budi Santoso SH yang didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH menyebutkan, menyatakan terdakwa La Anti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa La Anti oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 14 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga masih menghukum terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp80 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari jumlah pidana yang dijatuhkan.

La Anti dengan nomor perkara 695/Pid.Sus/2019/PN Smr sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 14 tahun denda sebesar Rp80 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Bersarakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangna, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan Kesatu.

Kasus asusila yang dilakukan terdakwa terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur ini terjadi pada rentang waktu tahun 2017 hingga Minggu (24/3/2019) sekitar Pukul 04:00 Wita  di Samarinda.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Supartini SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan terima.

“Terima,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah berkonsultasi dengan Supartini.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU yang diwakili Meilany SH yaitu terima. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!