Didakwa UU Perbankan dan TPPU, Besse Pegawai BNI Divonis Bersalah

Kerugian Nasabah Sekitar Rp2,3 Milyar

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi SH MHum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim terhadap Terdakwa Besse Dalasari Ekaputri (31), terbukti setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Pegawai Bank BNI di Kantor Cabang Utama (KCU) Samarinda ini pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Kamis (2/6/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH menyatakan, Terdakwa Besse Dalasari Ekaputri Binti A Paranrengi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Besse Dalasari Ekaputri Binti A Paranrengi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda sebesar Rp10 Milyar Subsidair selama 6 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis dalam Putusannya.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa di antaranya, tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya sejak tahun 2016 sampai tahun 2020. Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi korban Muhammad Asan Ali, Nasabah BNI Samarinda.

Sedangkan hal-hal yang meringakan di antaranya, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, Terdakwa telah mengembalikan Uang Nasabah Muhammad Asan Ali sebesar Rp309.300.000,- dan Terdakwa memiliki anak yang membutuhkan kasih sayang ibunya.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa Besse selama 10 tahun, denda Rp10 Milyar Subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.

BERITA TERKAIT :

Terhadap Putusan tersebut, Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa Besse dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk Pikir-Pikir. Terima atau melakukan upaya hukum Banding.

Besse didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengcegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam Dakwaan.

Dalam perkara ini, Terdakwa Besse nomor perkara 20/Pid.Sus/2022/PN Smr didampingi sejumlah Penasehat Hukum (PH) masing-masing Rizky Prasetya SH, Suhadi Syam SH, Budiyanto SH, Mawar Putri Octaviani SH MKn, dan Wahyudi SH.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Terdakwa Besse didakwa telah merugikan nasabah saksi Muhammad Asan Ali dan Bank BNI Cabang Samarinda kurang lebih sebesar Rp2.354.604.418,-.

Dan Bank BNI Cabang Samarinda turut menjadi korban, karena harus bertanggungjawab atas hilangnya dana Nasabah dalam rekening Bank. Terdakwa Besse telah menarik dan menggunakan dana nasabah Muhammad Asan Ali, untuk keperluan pribadi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!