Didakwa Korupsi, Kepala Desa Binanun 2015-2021 Divonis 4 Tahun Penjara

Mikael Nyatakan Pikir-Pikir

0 71

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mikael Main Kepala Desa Binanun, Nunukan, periode tahun 2015 – 2021 yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan penggunaaan Dana APBDes Desa Binanun Tahun 2017, akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/11/2021) pagi.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, menyatakan Terdakwa Mikael Main terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mikael Main A alias Main Anak dari Anginyok, dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam  tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Terdakwa Mikael Main juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 Juta. Apabila Terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.

Tidak berhenti sampai di situ, Terdakwa Mikael Main juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp423.550.000,- . Apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti.  Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Rangkuti SH MKn dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang menuntut Terdakwa Mikael Main selama 5 tahun dan 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Putusan Uang Pengganti juga lebih rendah, semula dituntut 3 tahun. Begitu juga dengan denda, dalam Tuntutan JPU selama 3 bulan kurungan.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini bermula tahun 2017. Desa Binanun menerima APBDes sebesar Rp936.911.000,- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp182.994.000,- dan Dana Desa (DD) sebesar Rp753.917.000,-.

Anggaran ADD tersebut rencananya akan digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya Belanja Pegawai sebesar Rp165.300.000,-.

Sedangkan Anggaran DD sebesar Rp753.917.000,- untuk biaya beberapa kegiatan, di antaranya Pembukaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp423.150.000,-.

Terdakwa Mikael kemudian mengadakan kegiatan pengadaan barang/jasa tanpa kontrak kerja, dan membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPj) tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya, hingga menyuruh Saksi Bernas alias Abas yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagar, Kecamatan Sembakung Atulai, untuk membuat LPj yang datanya disiapkan sendiri.

Akibat perbuatannya, Terdakwa Mikael perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar kurang lebih Rp423.550.000,- yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar itu.

Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Nunukan Nomor 700/223/LHP/ITKAB-XII/2020, tanggal 23 Nopember 2020 tentang Revisi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) atas Perhitungan Kerugian Negara, pada Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan APBDes Desa Binanun, Kecamatan Sembakung Atulai, Anggaran Tahun 2016-2017.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Mikael Main yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan Pikir-Pikir.

“Terdakwa Pikir-Pikir,” kata Wasti saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com usai sidang yang digelar secara virtual.

Sama dengan Terdakwa, JPU juga menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan Majelis Hakim tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!