Didakwa Korupsi Bansos, Pimpinan LKP Gigacom Bontang Dituntut 7 Tahun

PH Terdakwa Akan Sampaikan Pledoi Rabu

0 251
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat A Johansyah Bin (alm) Muhammad Hasan, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/1/2021).

Dalam tuntutannya, JPU Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menuntut Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan  (LKP) Gigacom Kota Bontang ini selama 7 tahun penjara.

Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda  yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, kata Andi dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa A Johansyah Bin (Alm.) Muhammad Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  A Johansyah Bin (Alm.) Muhammad Hasan dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Andi dalam amar tuntutannya lebih lanjut.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak berhenti sampai di situ, JPU masih menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp809.168.250,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar UP, lanjut JPU, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Berita terkait : Pimpinan LKP Gigacom Bontang Didakwa Korupsi Dana Bansos Rp809 Juta

Oleh karena terdakwa telah menitipkan Uang sebesar Rp247 Juta ke penyidik di tingkat penyidikan dan menjadi barang bukti dalam perkara ini, maka hal tersebut diperhitungkan ke dalam UP. Dan apabila terdakwa membayar UP yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar sisa UP sebesar Rp562.168.250,-, maka jumlah tersebut diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kerugian membayar UP.

Terdakwa Johansyah diseret ke Pengadilan Tipikor nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2012 sebesar Rp641.196.500,- dari jumlah Bansos yang diterimanya Rp900 Juta. Dan Rp167.971.750,- dari Rp450 Juta Bansos yang diterimanya tahun 2014.

Baca juga : Sidang Dugaan Tipikor Dana Bosda SMK Pelita Gamma PPU

Angka kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Provinsi Kaltim oleh LKP Gigacom  Bontang, Nomor  :  SR-184/PW17/5/2019  tanggal 20 Juni 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Usai pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Ir Abdul Rahman Karim SH yang didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH menyampaikan pembacaan Pledoi terdakwa dijadwalkan hari Rabu (3/2/2021).

Saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johansyah dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda Wasti SH MH membenarkan.

“Iya Pledoi, Rabu,” kata Wasti yang mendampingi terdakwa sejak awal persidangan bersama Supiatno SH MH, dan Marpen Sinaga SH.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!