Pengusaha Minyak Dituntut JPU 3 Tahun 6 Bulan Penjara  

0 264

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang kasus dengan nomor perkara 998/Pid.B/2019/PN Smr, sebuah perkara limpahan Kejaksaan Agung, yang mendudukkan Lusiana Billy di kursi terdakwa, Senin (6/1/2020) sore.

Agenda sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH MH, dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam amar tuntutannya, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, JPU menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lusiana Billy dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara Rp5.000,-.

Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU disebutkan pada sidang perdana yang digelar, Kamis (31/10/2019) sore. Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini bermula sekitar bulan Agustus 2010, dimana Lusiana selaku agen trasportir BBM di Samarinda membutuhkan modal usaha untuk menjalankan bisnis minyaknya.

Lusiana kemudian bertemu dengan saksi Agus Darmawan, Manager Marketing PT TMI. Kepada saksi Agus, terdakwa menyampaikan dan meminta untuk dicarikan investor atau pemodal yang dapat bekerja sama dengannya.

Melalui saksi Agus inilah terdakwa kemudian dipertemukan dengan HK, Dirut PT TMI, perusahaan pemegang izin niaga umum yang menjalankan usaha di bidang perdagangan. Kerja sama antara kedua perusahaan inipun berlanjut, PT TMI bersedia sebagai pemodal kerja sama dengan PT OPD.

Pada awalnya kegiatan distribusi High Speed Diesel (HSD) ini berjalan lancar. Namun dalam perjalanannya beberapa tahun kemudian, usaha kerja sama itu mulai menemui kendala. Lusiana berdalih banyak terjadi kemacetan pembayaran dari customer, sehingga menimbulkan dampak kerugian bagi perusahaan milik saksi HK.

Dalam perkara ini, saksi HK Dirut PT TMI yang menjalin kerjasama dengan PT OPD menyebutkan mengalami kerugian sebesar Rp67 Miliar lebih.

Lusiana kemudian didakwa melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dakwaan Kesatu. Dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, (9/1/2020) dengan agenda pembacaan pledoi dari Andris Sakudu SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Lusiana. (DK.Com/Tim)

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!