Dengar Suara DPRD, Gubernur Kaltim Singgung Pergub 49/2020

Isran : Saya Akan Pertimbangkan

0 85

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Gubernur Kaltim Isran Noor mengisyaratkan untuk mempertimbangkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49/2020, tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan Gubernur Kaltim Isran dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke-19, yang digelar di gedung D Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (21/6/2021).

“Iya nanti saya akan pertimbangkan (revisi),” ucap Isran singkat.

Isran mengaku, sebenarnya lebih bagus anggaran itu terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dari pada justru disalah gunakan.

Pertimbangan ini dikatakannya, akibat terbitnya Pergub Kaltim Nomor 49/2020 itu disinyalir sebagai biang dari lambatnya penyerapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Kaltim, oleh para Legislator Karang Paci.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna anggota Komisi 3 Syafruddin meminta kepada Gubernur Kaltim untuk segera melakukan revisi atas Pergub 49/2020 itu, yang dinilai menghambat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2021.

Baca juga :

“Saya mewakili 55 anggota DPRD Kaltim meminta kepada Gubernur untuk merevisi Pergub 49 Tahun 2020,” tegasnya.

Diketahui, dalam Pergub 49/2020 ini, terdapat salah satu Pasal yang kontroversi yaitu Pasal 5 Ayat 4. Dimana termuat Bantuan Keuangan minimal Rp2,5 Milyar per paket kegiatan.

Hal ini menjadi salah satu Pasal yang disorot oleh DPRD Kaltim, karena dianggap justu akan menyulitkan pihaknya dalam implementasi keinginan masyarakat yang biasanya jauh dari nominal tersebut. (DK.Com)

Penulis : adt

Editor  : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!