Dalami Kasus Bupati PPU AGM, Penyidik KPK Periksa 10 Saksi Lagi

Pemeriksaan Dilakukan di Polda Kaltim

0 90

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Meski satu di antara 6 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah menjalani persidangan saat ini. Namun KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Terbaru, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur,  tahun 2021-2022, untuk tersangka Abdul Gafur Mas’ud (AGM)

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (19/4/2022) Pukul 15:53 Wita.

Pada pemeriksaan kali ini, 10 orang diperiksa Penyidik KPK masing-masing atas nama :

  1. Muhtar MSi, Kasatpol PP PPU
  2. Justan, Wiraswasta
  3. Ali Rosikin, Staf DPMPTSO PPU
  4. Agung Rosyidi, Wiraswasta
  5. M Yora, karyawan PT Prima Surya Silica
  6. Udin, karyawan yang bekerja di rumah Abdul Gafur Mas’ud
  7. Viktor Juan, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Samarinda
  8. Habib Salim Al Jufri, Wiraswasta
  9. Bambang Susilo, Wiraswasta
  10. Mia, Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR PPU

Dikonfirmasi terkait pemeriksaan sebagai saksi tersebut, Viktor Juan yang dihubungi melalui Telepon selulernya hingga mengirim pesan WhatsApp belum merespon hingga berita ini terbitkan.

BERITA TERKAIT :

Pemeriksaan saksi-saksi ini terus menambah panjang daftar saksi yang diperiksa dalam perkara ini, termasuk istri Tersangka AGM juga telah dilakukan pemeriksaan.

Sudah menjadi rahasia umum, Bupati PPU AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Ketika ditangkap lembaga anti rasuah tersebut, AGM bersama NP dan Nur Afifah Balqis (NAB). Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), AGM, MI, EH, JM, NAB.

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samaridna didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!