Dakwan Kedua JPU Terbukti, Jihad Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Barang Bukti 10,16 Gram Sabu

0 84

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 215/Pid.Sus/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Muhammad Jihad alis Aji Bin Baharuddin pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Soebekti SH, Rabu (20/4/2022).

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Agus Rahardjo SH menyatakan, Terdakwa Muhammad Jihad alis Aji Bin Baharuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Jihad alis Aji Bin Baharuddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 3 bulan Penjara dengan perintah tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa 1 unit HP Android merk VIVO warna biru ; 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 10,16 Gram/Brutto atau 9,61 Gram/Netto ; 1 buah bungkus Kopi merk ABC Mocca warna merah coklat ; 1 unit Hp Android merk Oppo warna merah, seluruhnya dirampas untuk negara untuk selanjutnya dimusnahkan.

Baca Juga :

Kemudian 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna coklat Nopol KT-2373-BCQ       dikembalikan kepada Terdakwa.

“Menetapkan supaya Terdakwa Muhammad Jihad di bebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (18/4/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa Muhammad Jihad selama 7 tahun penjara, denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Kasus bermula saat Terdakwa Muhammad Jihad di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Tepatnya di pinggir jalan, Sabtu (23/10/2021) sekitar Pukul 21.00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Jihad yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH dan Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” sebut Binarida yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual.

Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!