Dakwaan JPU Terbukti, Pegawai PAUD Jannatul Athfal Dihukum 3 Tahun

Melalui PH Kedua Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

0 246

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH denga Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Hasrawati Yunus SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran, Senin (20/7/2020) sore.

Meski amar putusan kedua terdakwa dibacakan satu per satu, namun keduanya pada akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksan perkara ini memutuskan terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya kepada terdakwa Marlina alias Lina Binti Misran, yang dibacakan setelah terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu juga dihukum dengan hukuman yang sama.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhyani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa, Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dengan perkara nomor 357/Pid.B/2020/PN Smr dan Marlina alias Lina Binti Misran nomor perkara 356/Pid.B/2020/PN Smr, yang berprofesi sebagai guru dan karyawan PAUD di Yayasan Jannatul Athfaal, didakwa lalai dalam menjaga Ahmad Yusuf Ghozali (4) di PAUD tempat keduanya bekerja, sehingga anak itu hilang.

Berita terkait : Sidang Kasus Kematian Yusuf, Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman

Kasus ini bermula saat Ahmad Yusuf Gazali dinyatakan hilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfal, Jalan AW Sjahranie Samarinda, Jum’at (22/11/2019). Ia baru ditemukan, Minggu (8/12/2019) dalam kondisi meninggal tanpa kepala. Korban ditemukan di anak sungai Jalan Pangeran Antasari Samarinda, sekitar 4 Km dari lokasi tempatnya hilang.

Kedua terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk berpikir terhadap vonis tersebut, apakah Terima atau Banding. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!