Dijerat Pasal Kealpaan, 2 Guru PAUD Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU : Perbuatan Terdakwa Membuat Korban Meninggal Dunia

0 81

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua Guru PAUD masing-masing Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran, yang didakwa melakukan tindak pidana Pasal 359 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dituntut 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhyani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Samarinda oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH denga Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Hasrawati Yunus SH MH, Senin (6/7/2020) siang.

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan satu demi satu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksan perkara ini memutuskan terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kealpannya) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut dalam dakwaan.

Kedua terdakwa, Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran yang berprofesi sebagai guru dan karyawan PAUD di Yayasan Jannatul Athfaal, didakwa lalai dalam menjaga Ahmad Yusuf Ghozali (4) di PAUD tempat keduanya bekerja, sehingga anak itu hilang.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan disebutkan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan, mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Berita terkait : Misteri Kematian Yusuf Terjawab

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Hukuman Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada terdakwa paling lama 5 tahun, atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Kasus ini bermula saat Ahmad Yusuf Gazali dinyatakan hilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfal, Jalan AW Sjahranie Samarinda, Jum’at (22/11/2019). Ia baru ditemukan, Minggu (8/12/2019) dalam kondisi meninggal tanpa kepala. Korban ditemukan di anak sungai Jalan Pangeran Antasari Samarinda, sekitar 4 Km dari lokasi tempatnya hilang. (DK.Com)

Penulis : LVL 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!