Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Minta Warung Hanya Layani Take Away

0 244
Salah satu cafe yang sudah menerapkan sistem take away.

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan kepada para pelaku usaha rumah makan dan warung kopi ataupun café, di seluruh Kabupaten Kutim agar menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap usaha yang dimilikinya.

Imbauan yang diperkuat dengan Surat Edaran No: 366/018/PB.COVID- 19/IV/2020. Isinya meminta seluruh masyarakat apabila membeli makanan di warung makan, agar terapkan take away atau dibungkus untuk dibawa pulang.

“Langkah tegas ini guna menekan serta memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) mematikan yang tengah mengglobal saat ini,” ungkap Bupati Kutim, Ismunandar, beberapa hari lalu.

Setelah meliburkan pelajar dan memberlakukan sistem bekerja dari rumah bagi Aparat Sipil Negara (ASN), Pemkab Kutim ingin para pelaku usaha juga berperan dalam pencegahan Covid 19.

“Kita terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada akan wabah ini, sebelumnya langkah yang sudah kita terapkan yakni meliburkan pelajar serta ASN. Saat ini kita ingin para pelaku usaha juga berperan dalam pencegahannya, dengan wajib mempedomani surat edaran yang kita sebarluaskan, serta mematuhi imbauan dari pemerintah pusat yang sudah ada,” tambahnya lagi.

Menurut Ismu, langkah-langkah tersebut dilakukan mengingat untuk saat ini penyebaran Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan, tanpa mengenal gender dan usia maupun lainnya.

“Semua orang akan terkena wabah ini jika tidak kita lakukan langkah-langkah pencegahan secara bersama-sama. Oleh sebab itu mari kita mencegah wabah ini dengan mengikuti anjuran yang telah disosialisasikan oleh pemerintah, baik melalui media cetak, elektronik, maupun lainnya,” imbau Ismu.

Seluruh masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi dengan menyebarluaskannya melalui media sosial baik Facebook, WhatsApp maupun media sosial lainnya.

“Saya minta kepada masyarakat untuk tidak dengan mudahnya menyebarkan informasi yang tidak dapat dipercaya sumbernya. Apalagi dengan mengirimkannya melalui media sosial. Karena kita terkadang memiliki pemahaman yang berbeda-beda dalam menerima informasi,” tegas Ismu.

Satu dari pelaku usaha warung kopi di Sangatta, Budi (40), mengatakan bahwa apa yang disosialisasikan pemerintah merupakan langkah tepat. Terlebih mencegah merupakan tindakan yang lebih mudah dari pada mengobatinya, serta mendukung Surat Edaran Bupati Kutim.

“Sehubungan dengan adanya himbauan Bupati Kutim dalam rangka upaya pencegahan Virus Corona (Covid-19), maka kami selaku pemilik  cafe akan mengurangi jam operasional dan cuma melayani ‘take away’. Kami sangat mendukung himbauan tersebut dengan memperhatikan social distancing serta tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” kata Budi. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!