Bunyamin, WNA Australia Dieksekusi Tim Tabur Kejari Mataram

Kasasi Ditolak Dalam Kasus Pengrusakan

0 222

DETAKKaltim.Com, MATARAN : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil mengamankan Terpidana Bunyamin Ozduzenciler (54) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Mataram, Kamis (2/2/2023) Pukul 09:00 Wita.

Bunyamin yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia merupakan Direktur PT Grend House bertempat tinggal di House Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 177/018/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (3/2/2023) Pukul 11:13 Wita menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, Bunyamin Ozduzenciler dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. Dan oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Atas Putusan tersebut, Terpidana Bunyamin Ozduzenciler yang beragama islam mengajukan upaya hukum Banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram.

“Selanjutnya, Terpidana mengajukan upaya hukum Kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak Permohonan Kasasi dari Terpidana Bunyamin Ozduzenciler,” jelas Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, proses pengamanan dimulai pada Kamis 02 Februari 2023 sekitar Pukul 08:00 Wita. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram, menemukan dan mendatangi lokasi Terpidana di Gili Trawangan.

Baca Juga :

Selanjutnya, Tim menjelaskan kepada Terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya, dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

“Setelah menerima penjelasan tersebut, Terpidana bersikap kooperatif dan Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram.” tandas Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor  : Lukman

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!